Skip to main content

Wakil Ketua DPRK: Pj Bupati Abdya Jangan Kecewakan Rakyat Soal Bagi Lahan Eks HGU PT CA

“Jika Pj Bupati bertindak seperti itu, lebih baik diam saja hingga habis masa jabatannya dan biarkan kami dan masyarakat yang menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bermartabat dan terhormat,” tegas Hendra

Blangpidie – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra Fadhli, meminta Penjabat (Pj) Bupati Abdya untuk tidak mengecewakan keinginan rakyat terkait pembagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abdi (CA) yang telah diputuskan final oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

“Pj Bupati Abdya Darmansah diminta untuk tidak mengkhianati kehendak rakyat Abdya terkait pendistribusian eks HGU PT CA yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Menteri Agraria tentang perpanjangan lahan PT CA,” kata Hendra kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Permintaan tersebut, kata Hendra, muncul setelah beredarnya kabar jika Pj Bupati Abdya diduga telah bertemu dengan pihak PT CA dan melakukan negosiasi diluar SK Perpanjangan HGU yang telah diputuskan oleh MA.

“Menurut informasi yang kami terima, Pj Bupati Abdya diduga telah menawarkan solusi dengan opsi yang dapat mengurangi luas tanah TORA atau menambah luas lahan HGU milik PT CA di luar 2.002 hektar yang telah disahkan dan dikuasai oleh mereka,” ungkap Hendra Fadli.

Hendra menyarankan agar Pj Bupati Abdya tidak melakukan negosiasi dengan PT CA diluar SK Perpanjangan HGU yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung.

Bahkan, Ia mengatakan jika Pj Bupati tidak berwenang mengesampingkan putusan hukum yang telah final dan mengikat, apalagi tindakan tersebut bertentangan dengan tuntutan masyarakat.

“Pj Bupati Abdya seharusnya meyakinkan pihak PT untuk taat dan patuh terhadap putusan hukum untuk melepaskan seluruh lahan perkebunan yang berada diluar 2.002 hektar HGU menjadi lahan TORA,” ujar politisi Partai Aceh itu.

Selain itu, Hendra juga mengusulkan agar Pj Bupati Darmansah untuk memperkuat lobi dan komunikasi dengan Kementerian Agraria, sehingga eksekusi lahan bisa dilakukan secara cepat.

Ia juga menegaskan bahwa Pj Bupati seharusnya tidak mengambil inisiatif sepihak tanpa melibatkan DPRK sebagai lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Jika Pj Bupati bertindak seperti itu, lebih baik diam saja hingga habis masa jabatannya dan biarkan kami dan masyarakat yang menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bermartabat dan terhormat,” tegas Hendra. (*)

Editor : Salman 

Artikel Wakil Ketua DPRK: Pj Bupati Abdya Jangan Kecewakan Rakyat Soal Bagi Lahan Eks HGU PT CA pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/wakil-ketua-dprk-pj-bupati-abdya-jangan-kecewakan-rakyat-soal-bagi-lahan-eks-hgu-pt-ca/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...