Skip to main content

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar.

Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022).

Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000.

Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong.

Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula.

Alokasi dasar setiap desa dihitung berdasarkan alokasi dasar yang diperoleh Kabupaten Abdya dibagi dengan jumlah total desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran PMK Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa.

Sedangkan, Alokasi Afirmatif diberikan kepada desa dengan status tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.

Sementara, Alokasi Kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan keuangan desa, pengelolaan DD, capaian keluaran (output) DD, dan capaian hasil (outcome) pembangunan desa.

Tercatat ada 23 gampong di Abdya yang memperoleh alokasi kinerja dalam lampiran PMK tersebut, sehingga jumlah pagu dana desa yang diterima pun juga bertambah.

Screenshot Lampiran PMK No 201_PMK.07_2022 tentang Pengelolaan Dana Desa_hal_102.
Screenshot Lampiran PMK No 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa_hal_102.
Screenshot Lampiran PMK No 201_PMK.07_2022 tentang Pengelolaan Dana Desa_hal_103
Screenshot Lampiran PMK No 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa_hal_103.
Screenshot Lampiran PMK No 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa_hal_104.
Screenshot Lampiran PMK No 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa_hal_104.

PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada tanggal 19 Desember oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.  (*)

 



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/ini-besaran-pagu-dana-desa-tahun-2023-per-gampong-di-abdya/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...