Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar.
Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022).
Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000.
Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong.
Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula.
Alokasi dasar setiap desa dihitung berdasarkan alokasi dasar yang diperoleh Kabupaten Abdya dibagi dengan jumlah total desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran PMK Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa.
Sedangkan, Alokasi Afirmatif diberikan kepada desa dengan status tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
Sementara, Alokasi Kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan keuangan desa, pengelolaan DD, capaian keluaran (output) DD, dan capaian hasil (outcome) pembangunan desa.
Tercatat ada 23 gampong di Abdya yang memperoleh alokasi kinerja dalam lampiran PMK tersebut, sehingga jumlah pagu dana desa yang diterima pun juga bertambah.
PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada tanggal 19 Desember oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. (*)
source https://www.acehglobalnews.com/daerah/ini-besaran-pagu-dana-desa-tahun-2023-per-gampong-di-abdya/
Comments
Post a Comment