Skip to main content

Trik Mudah Hitung Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Caranya!

AcehglobalNews – Biar tak pusing, yuk menghitung pajak kendaraan bermotor dengan cara mudah! Sebab, sebagai pemilik kendaraan bermotor, kita dituntut untuk membayar pajak ke negara. Bayar pajak itu hukumnya adalah wajib lho!.

Dalam artikel ini, penulis akan menyuguhkan trik mudah dalam menghitung besaran nilai pajak yang akan dikeluarkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Dikutip dari satuviral.com, bahwa pajak kendaraan bermotor itu sendiri terbagi menjadi pajak tahunan dan lima tahunan.

Pajak tahunan digunakan untuk mengetahui masa aktif kendaraan bermotor dan data pemilik kendaraan bermotor pada tahun sebelumnya, sementara, pajak lima tahunan menjadi biaya atas pergantian plat nomor kendaraan dan STNK.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, cara menghitung pajak motor tahunan dan lima tahunan didadari pada empat komponen, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Bobot Kendaraan, Pajak Progresif, dan SWDKLLJ.

1. NJKB

NJKB bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, tapi nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda dari Agen Pemegang Merek (APM).

2. Bobot kendaraan

Bobot kendaraan mencerminkan tingkat kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan tersebut.

3. Pajak Progresif

Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam pajak progresif yang berarti biaya pemungutannya berdasarkan tingkat kepemilikan kendaraan. Besaran tarif progresif yang dibebankan paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

4. SWDKLLJ

Tambahan SWDKLLJ dikenakan untuk pembayaran pajak tahunan dan besaran tarifnya bervariasi.

Sebagai contoh, untuk sepeda motor, sepeda kumbang, kendaraan bermotor roda tiga, dan skuter berkapasitas 50 cc hingga 250 cc dikenakan tarif sebesar Rp35.000.

Untuk pembayaran pajak tahun pertama, akan dikenakan tambahan berupa BBN KB, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya pengesahan dan penerbitan STNK.

Maka, rumus bayar pajak Tahun Pertama, sebagai berikut:

BBN KB: 10% harga jual motor
PKB: 2% nilai jual motor (NJKB)
SWDKLLJ: Rp35.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp100.000

Setelah Tahun Pertama
SWDKLLJ : Rp143.000
PKB : 2% nilai jual mobil (NJKB)
Biaya administrasi: Rp50.000.

Contoh:

Misalnya Mira memiliki motor pertamanya dengan PKB tertera pada STNK sebesar Rp220.000. Sementara SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Maka, cara menghitung pajak motornya adalah:

Tarif Pajak Kendaraan = NJKB x Koefisien x Tarif Pajak

= ((PKB/2) x 100) x 1 x 2%

= ((220.000/2) x 100) x 1 x 2%

= 11.000.000 x 1 x 2%

= Rp220.000.

Kemudian hasil perhitungan tarif pajak kendaraan tadi ditambah dengan SWDKLLJ. Maka, total pajaknya ialah Rp220.000 + Rp35.000 = Rp255.000.

Sedangkan cara menghitung pajak motor lima tahun adalah dengan:- SWDKLLJ: Rp35.000. PKB: 2% nilai jual motor. Biaya administrasi: Rp50.000. Biaya pengesahan STNK : Rp25.000. Biaya penerbitan STNK: Rp100.000. Biaya administrasi TNKB: Rp100.000.

Pajak Motor Lima Tahun

PKB Rp 500.000 + SWDKLLJ Rp35.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp100.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp785.000 (lima tahun).

Trik Mudah Hitung Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Caranya! (satuviral.com)

Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan dan 5 Tahun

Pada dasarnya rumusan perhitungan pajak lima tahunan hampir sama dengan pajak tahunan. Namun ada beberapa biaya tambahan.

Pajak Motor Lima Tahunan yang akan dibayar terdiri dari SWDKLLJ: Rp35.000. PKB: 2% nilai jual motor. Biaya administrasi: Rp50.000. Biaya pengesahan STNK : Rp25.000. Biaya penerbitan STNK: Rp100.000. Biaya administrasi TNKB: Rp100.000.

Jangan lupa bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat dan segera perpanjang STNK serta ganti plat nomor setiap kendaraan Anda. (**)

Artikel Trik Mudah Hitung Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Caranya! pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/hiburan/trik-mudah-hitung-pajak-kendaraan-bermotor-begini-caranya/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...