Skip to main content

Permohonan Hadirkan Saksi Verbalisan Kasus Dugaan Korupsi TPA Sabang Dikabulkan Majelis Hakim

“Untuk waktu, kapan saksi verbalisan atas perkara ini dihadirkan akan ditentukan nanti,” pungkasnya.

Banda Aceh – Kuasa Hukum Anas Fahruddin, yakni Zulkifli SH dari Law Firm Mukhlis Mukhtar & Partners, meminta majelis hakim agar menghadirkan saksi verbalisan yang menjerat kliennya dalam perkara dugaan Tipikor pengadaan lahan TPA Kota Sabang TA 2020.

Permintaan itu setelah mendengarkan Putusan Sela (Putusan Sementara) perkara tersebut yang dilanjutkan ketahap Pembuktian atau menghadirkan saksi–saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang.

“Kami meminta kepada Ketua Majelis yang dipimpin oleh Teuku Syarafi S.H., M.H., untuk menghadirkan terlebih dahulu saksi verbalisan, baik itu penyidik melakukan penyidikan berdasarkan Nomor: Print–03 /L.1.16Fd.1/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022, maupun yang menandatangi Spridik tersebut,” kata Zulkifli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).

Zulkifli menjelaskan, alasan kenapa terlebih dahulu diperiksa saksi verbalisan yaitu, karena terdakwa terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Desember 2022 dengan Surat Penetapan Tersangkan Nomor : PRINT – 76 / L.116 / Fd.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Desember 2022.

“Dan baru kemudian pada tanggal 12 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Sabang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 03 / L.1.16/Fd.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022,” sambungnya.

Zulkifli mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa di tingkat Penyidikan, baik itu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada yang tidak adil dan tidak berdasarkan spridik atas nama terdakwa Anas Fahruddin.

“Maka itu, dalam hal ini baik penyidik maupun yang mengeluarkan Surat tersebut telah bertentangan dengan KUHAP, dan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus,” terangnya.

Atas alasan tersebut, kata Zulkifli, sehingga Majelis Hakim mengabulkan Permohonan Penasihat Hukum terdakwa Anas Fahruddin untuk menghadirkan saksi verbalisan tersebut.

“Untuk waktu, kapan saksi verbalisan atas perkara ini dihadirkan akan ditentukan nanti,” pungkasnya. (*)

Artikel Permohonan Hadirkan Saksi Verbalisan Kasus Dugaan Korupsi TPA Sabang Dikabulkan Majelis Hakim pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/hukum/permohonan-hadirkan-saksi-verbalisan-kasus-dugaan-korupsi-tpa-sabang-dikabulkan-majelis-hakim/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...