Skip to main content

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Tutup 28 Februari 2023, Ini Syaratnya !

Banda Aceh – Sedang menunggak pajak kendaraan bermotor di Aceh? Jangan khawatir, Pemprov Aceh memberikan periode relaksasi pajak yang menguntungkan bagi wajib pajak.

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) yang menyebutkan, Pemprov Aceh mengadakan program Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 2 Januari hingga 28 Februari 2023.

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, serta Pajak Progresif.

BPKA menguraikan, program terdiri dari insentif, pertama, penghapusan denda keterlambatan PKB, sehingga Wajib Pajak hanya perlu membayar pokok tunggakannya saja.

Kedua, Pemprov Aceh juga memberikan insentif berupa keringanan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Ketiga, Wajib Pajak yang menunggak PKB di atas tiga tahun mendapatkan pemutihan, yakni cukup bayar pokok pajak tiga tahun.

“Ayo! Manfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh mulai 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023. Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung mendatangi kantor samsat terdekat dengan membawa berkas berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)/BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” tulis BPKA dilansir dari akun Twitter @bpkaaceh, Sabtu (18/2/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh Samsat Banda Aceh, yang menjelaskan bahwa selama periode ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak selama 3 tahun saja. Wah, lumayan menguntungkan ya!

“Segera kunjungi kantor Samsat terdekat di kota Anda, 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023,” tulis akun resmi Instagram Samsat Banda Aceh @samsatbna, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Jadi, jika kamu telah menunggak pajak selama lebih dari 3 tahun, maka seluruh denda pajak akan dihapuskan. Bayangkan, kamu bisa menghemat banyak uang dengan memanfaatkan kesempatan ini.

Oleh karena itu, jangan ragu untuk segera memanfaatkan pembebasan pajak dari Pemprov Aceh ini om!

Program ini tidak hanya berlaku untuk pemilik mobil atau motor saja, tapi juga kendaraan roda tiga seperti becak dan roda empat ke atas.

Namun, perlu diingat bahwa untuk mengikuti program pembebasan BBNKB II, wajib pajak perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Syarat (dokumen) pemutihan PKB di Aceh

Terdapat 8 dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh, diantaranya:

1. Surat Permohonan dengan format yang telah disediakan

2. Kwitansi jual beli/hibah/lelang/warisan/risalah lelang atau dum (kwitansi setoran ke rekening kas umum daerah)

3. Surat Keterangan Fiskal (SKF) asli bagi mutasi pelat non BL

4. KTP asli beserta fotocopy-nya

5. STNK asli

6. Fotocopy BPKB terakhir,

7. Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait, dan

8. Bukti hasil cek fisik ranmor.

Jadi, wajib pajak yang sedang menunggak pajak, jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini. Segera daftarkan diri dan siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk memanfaatkan pembebasan pajak dari Pemprov Aceh. Yuk, manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat! (*)

Editor : Salman

Artikel Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Tutup 28 Februari 2023, Ini Syaratnya ! pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-aceh-tutup-28-februari-2023-ini-syaratnya/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...