Skip to main content

Pegang Payudara Anak Dibawah Umur, Pria Cabul di Nagan Raya Terancam Dipenjara

Suka Makmue – Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan SN (45) pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, pada hari Senin (30/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB di salah satu gampong dalam Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM, Rabu (01/02/2023) mengungkapkan penangkapan terhadap SN yang juga warga salah satu Gampong di Kecamatan Seunagan itu, setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Nagan Raya.

Dalam laporan tersebut, orang tua korban yakni NA menyebutkan, pelaku telah melakukan pelecehan terhadap anaknya sebut saja namanya Bunga (15 tahun), warga Kecamatan Seunagan, dengan cara memegang payudara putrinya tersebut.

“Kejadian tersebut berawal ketika Bunga bermain ke rumah pelaku. Saat berada di rumah pelaku tersebut, korban langsung diremas payudaranya sebanyak 2 kali oleh pelaku,” kata AKP Machfud.

Machfud menjelaskan, kronologis terungkapnya kejadian pelecehan seksual pelaku kepada Bunga, berawal ketika korban melaporkan hal itu kepada neneknya bahwa SN telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap diri korban.

Selanjutnya, nenek korban menceritakan hal itu kepada orang tua korban. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban Bunga langsung mendatangi rumah pelaku, seraya menanyakan tentang kejadian tersebut.

“Tanpa pikir panjang, pelaku dengan nada tegas menjawab, benar saya memegang payudaranya sebanyak 2 kali, terserah kamu mau bawa kemana dan saya tidak pernah takut, ancam pelaku kepada ibu kandung korban,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat melanjutkan, stas dasar itulah ibu kandung korban langsung melaporkan peristiwa biadab SN kepada Polres Nagan Raya. Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Reporter : Muslizar | Editor : Salman

Artikel Pegang Payudara Anak Dibawah Umur, Pria Cabul di Nagan Raya Terancam Dipenjara pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/hukum/pegang-payudara-anak-dibawah-umur-pria-cabul-di-nagan-raya-terancam-dipenjara/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...