Skip to main content

MA Tolak Gugatan Tiyong, Irwandi Yusuf Tetap Ketua Umum PNA

“PNA akan melakukan upaya hukum terhadap pihak yang mengatasnamakan DPP PNA dan menggunakan seluruh atribut PNA, seperti Kantor DPP PNA, logo PNA, kop surat DPP PNA, stempel DPP PNA, dan bendera PNA,” tegas Irwandi.

Banda Aceh – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Samsul Bahri alias Tiyong atas sengketa partai politik antara DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2009 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.

Gugatan Tiyong tersebut teregister dengan Nomor Perkara 06/G/2022/PTUN.BNA, perihal penolakan Kanwil Kemenkumham Aceh terhadap pengajuan pengesahan perubahan AD/ART Partai, serta perubahan Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen tahun 2019.

Dalam putusan kasasi, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pemohon, yaitu Kanwil Kemenkumham Aceh yang dalam keputusannya menolak mengesahkan kepengurusan PNA kubu Tiyong.

Artinya, dengan putusan tersebut telah membatalkan putusan di tingkat PTUN Banda Aceh (tingkat pertama) dan PT TUN Medan (tingkat kedua) yang sebelumnya telah dimenangkan PNA kubu Tiyong.

Dengan demikian, Kepengurusan PNA yang sah adalah PNA dibawah kepemimpinan Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal, Miswar Fuady.

Terkait putusan MA tersebut, Ketua Umum PNA Aceh, Irwandi Yusuf minta seluruh pengurus, kader dan simpatisan PNA untuk menghargai putusan MA tersebut.

“Karena apa yang dilakukan Tiyong selama ini yang mengatasnamakan Ketua Umum PNA versi KLB hanya untuk membuat kegaduhan semata dan untuk menjelekkan nama baik PNA,” kata Irwandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).

Atas nama DPP PNA, mantan Gubernur Aceh itu, mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Aceh atas do’a dan dukungan selama ini dalam membesarkan PNA.

“Karena dari awal PNA sudah berjanji untuk tetap menjaga kepercayaan rakyat Aceh yang telah diberikan selama ini kepada PNA,” ujar Irwandi Yusuf.

Atas dasar putusan MA tersebut, ia meminta kepada DPRA dan Pj. Gubernur Aceh untuk segera menindaklanjuti proses usulan PNA terkait dengan pergantian kader PNA, baik di DPR Aceh maupun di DPR Kabupaten/Kota.

“PNA akan melakukan upaya hukum terhadap pihak yang mengatasnamakan DPP PNA dan menggunakan seluruh atribut PNA, seperti Kantor DPP PNA, logo PNA, kop surat DPP PNA, stempel DPP PNA, dan bendera PNA,” tegas Irwandi.

“Kecuali, yang digunakan oleh DPP PNA yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tertanggal 27 Desember 2021,” pungkasnya. (*)

Artikel MA Tolak Gugatan Tiyong, Irwandi Yusuf Tetap Ketua Umum PNA pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/hukum/ma-tolak-gugatan-tiyong-irwandi-yusuf-tetap-ketua-umum-pna/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...