Skip to main content

Ketua Dewan Pers Buka Suara: Apakah Perusahaan Media Pers Harus Terdaftar di Dewan Pers?

“Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan pers untuk tidak menjalankan tugas jurnalistik secara teratur dan tidak memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia,” tegas Ninik.

Jakarta – Kabar simpang siur mengenai pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers, kembali menjadi sorotan publik.

Ketua Dewan Pers, DR. Ninik Rahayu. SH. MS merespon kabar tersebut dengan mengeluarkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 pada tanggal 27 Februari 2023 lalu.

Tak bisa dipungkiri, sebagian perusahaan media terkadang merasa tak perlu diverifikasi oleh Dewan Pers, karena dianggap tidak penting. Oleh karena itu, Ninik Rahayu pun turun tangan untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Melalui keterangan resminya, Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sejak awal tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Siapa pun dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan resminya, Senin (27/2/2023).

Namun, kata Ninik, bukan berarti perusahaan pers bebas melakukan kegiatan jurnalistik tanpa ada pengawasan.

Ninik Rahayu menambahkan, selama perusahaan pers memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, mereka dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

“Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan pers untuk tidak menjalankan tugas jurnalistik secara teratur dan tidak memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia,” tegas Ninik.

Dalam Pasal 15 ayat 2 huruf g Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers memang sebatas untuk mendata perusahaan pers. Namun, hal tersebut bukan berarti Dewan Pers tidak memiliki peran penting dalam pengawasan kinerja perusahaan pers.

Sebab, jelas Ninik, dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pers juga wajib memastikan bahwa setiap perusahaan pers memenuhi Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pers tentunya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pemberitaan yang tidak benar atau hoaks yang berpotensi menimbulkan kerugian.

“Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers,” demikian kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (*)

Editor : Salman

Artikel Ketua Dewan Pers Buka Suara: Apakah Perusahaan Media Pers Harus Terdaftar di Dewan Pers? pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/nasional/ketua-dewan-pers-buka-suara-apakah-perusahaan-media-pers-harus-terdaftar-di-dewan-pers/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...