Skip to main content

Kemenag Abdya Masih Menunggu Regulasi tentang Biaya Tambahan Perjalanan Haji

“Biaya perjalanan haji saat ini menjadi Rp 49.812.700. Pasca pemerintah menaikan harga perjalanan haji, kami masih menunggu regulasi berapa penambahan biaya untuk calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini,” tandasnya.

Blangpidie – Pasca Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI resmi menaikan biaya perjalanan haji tahun 2023/1444 hijrah beberapa waktu lalu, Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Barat Daya (Kemenag Abdya) hingga kini masih menunggu regulasi penambahan biaya haji bagi calon jamaah haji tahun ini.

“Untuk tahun ini calon jamaah haji kita sebanyak 64 orang dan mereka dijadwalkan akan berangkat menunaikan ke tanah suci pada tahun tahun 2023 ini,” ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kemenag Abdya, Agus Suryadi, Selasa (28/2/2023).

Dari 64 orang tersebut, tambah Agus, hanya 30 orang calon jamaah haji yang telah melunasi pembayaran biaya haji pada tahun 2020 lalu.

“Mereka adalah jamaah yang tertunda keberangkatannya dan sudah lunas membayar biaya haji tahun 2020 lalu,” sebutnya.

Agus menjelaskan, bagi calon jamaah haji yang sempat tertunda pemberangkatan di tahun 2022, maka calon jamaah tersebut tidak perlu lagi membayar biaya tambahan.

Namun, bagi calon jamaah haji yang melunasi pembayaran haji pada tahun 2022, kepada mereka diharuskan untuk membayar biaya haji tambahan sebasar Rp 9.400.000.-

“Nah, sedangkan calon jamaah haji yang telah melunasi pembayaran hajinya pada tahun 2023, diharuskan untuk membayar biaya tambahan sebesar Rp 23.500.000. Biaya ini masih biaya perubahan nasional,” papar Agus.

Oleh karena itu, kata Agus, pihak kantor Kemenag Abdya saat ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat [Kemenag RI] tentang berapa biaya tambahan yang harus dibayar oleh para calon jamaah yang akan berangkat tahun 2023.

“Biaya perjalanan haji saat ini menjadi Rp 49.812.700. Pasca pemerintah menaikan harga perjalanan haji, kami masih menunggu regulasi berapa penambahan biaya untuk calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini,” tandasnya. (*)

Editor : Salman

Artikel Kemenag Abdya Masih Menunggu Regulasi tentang Biaya Tambahan Perjalanan Haji pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/kemenag-abdya-masih-menunggu-regulasi-tentang-biaya-tambahan-perjalanan-haji/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...