Skip to main content

Diduga Pengurus Parpol, KIP Aceh Utara Sidangkan Anggota PPK Matangkuli

Lhoksukon – Terkait rekomendasi dari Panwaslih Aceh Utara tentang keterlibatannya salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli sebagai pengurus partai politik.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan sidang perdana terhadap anggota PPK Matangkuli tersebut yang berinisial RD terkait dugaan pelanggaran kode etik dengan Nomor : 01/HK.06.4/1108/2023, di Aula KIP Aceh Utara pada Rabu, (1/2/2023).

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar menyatakan sidang pemeriksaan tersebut terbuka untuk umum.

“Tim pemeriksa dari KIP meminta klarifikasi dari terlapor yakni RD terkait rekomendasi dari Panwaslih Aceh Utara tentang keterlibatannya sebagai pengurus parpol sehingga diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” sebut Zulfikar dalam keterangannya, Rabu.

Tambah Zulfikar, KIP Aceh Utara juga memberikan kesempatan kepada Pengadu atau pelapor untuk menyampaikan pokok Laporan pengaduannya.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Tim pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Pemilu, Munzir SKM. Ia juga memberikan kesempatan yang sama kepada teradu atau terlapor untuk menyampaikan keterangan, tanggapan jawaban atas laporan pengaduan tersebut.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan inilah akan dilakukan penelitian dan kajian lebih lanjut oleh tim pemeriksa KIP Aceh Utara,” ujarnya.

Lebih lanjut jelas Munzir, KIP Aceh Utara merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang teknis penanganan pelanggaran kode etiK, prilaku, sumpah, janji, dan pakta integritas, tentang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum  Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Tentang Pedoman Teknis Penanganan
Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

“Selain itu, juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,” terang Munzir. (*)

Editor : Salman

Artikel Diduga Pengurus Parpol, KIP Aceh Utara Sidangkan Anggota PPK Matangkuli pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/hukum/diduga-pengurus-parpol-kip-aceh-utara-sidangkan-anggota-ppk-matangkuli/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...