Skip to main content

ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis Jelang Pemilu 2024

“Sebagai ASN, mari kita memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mempertahankan netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilu 2024,” ajak Jafar.

Banda Aceh – Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Sekda Aceh, M Jafar, mengingatkan seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Aceh untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mempertahankan netralitas dan tidak terpengaruh oleh intervensi politik.

Hal tersebut diingatkan M Jafar dalam apel rutin pejabat struktural Pemerintah Aceh setiap tanggal 17 di halaman Kantor Gubernur Aceh, Jumat (17/02/2023).

Jafar menegaskan, bahwa netralitas berarti tidak terlibat atau memihak secara aktif atau pasif pada calon tertentu.

Ia juga mengingatkan, bahwa ketentuan untuk mempertahankan netralitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Sebagai ASN, mari kita memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mempertahankan netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilu 2024,” ajak Jafar.

Menurutnya, jelang Pemilu, terdapat banyak dinamika sosial-politik yang akan terjadi di tengah masyarakat, sehingga para ASN harus selalu menjaga etika dan interaksi sosial mereka.

Jafar juga berharap agar para ASN tidak menyebarkan isu hoaks atau memberikan komentar negatif terhadap pemerintah, baik di media sosial maupun dalam berbagai forum termasuk di warung kopi.

Dalam kesempatan tersebut, Jafar juga mengajak para pejabat untuk berpartisipasi dalam memberikan bantuan sesuai kemampuan untuk masyarakat Turki dan Suriah yang sedang mengalami musibah gempa melalui rekening donasi Pemerintah Aceh.

“Saat ini, jumlah korban tewas akibat gempa di Turki dan Suriah mencapai 41.000 orang, dan tim penyelamat terus berjuang melawan waktu untuk menyelamatkan korban yang masih tertimbun reruntuhan,” sebutnya. (*)

Editor : Salman

Artikel ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis Jelang Pemilu 2024 pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/asn-dilarang-terlibat-politik-praktis-jelang-pemilu-2024/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...