Skip to main content

Yuk Buruan Daftar! Panwascam Jeumpa Buka Lowongan PKD, Ini Syaratnya

Blangpidie — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 12 Desa yang ada di Kecamatan setempat.

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD dibuka mulai tanggal 14-19 Januari 2023.

Ketua Panwascam Jeumpa, Muhammad Zulkhalis, di dampingi dua anggota Panwascam lainnya, Ria Rizki Fauzi dan Safiudin, mengatakan, pihaknya sudah membuka tahapan rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Jeumpa.

“Proses rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) kami Panwascam yang melaksanakannya, dan prosesnya sedang berlangsung. Saat ini tahapan pengumuman pendaftaran calon PKD, selanjutnya pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai tanggal 14-19 Januari 2023,” ujar Zulkhalis, Jum’at (13/1/2023).

Dia menjelaskan, Panwascam Jeumpa sudah melakukan sosialisasi sejak tanggal 9 Januari lalu dengan cara menempelkan pengumuman di seluruh kantor keuchik dan tempat keramaian di seluruh gampong dalam kecamatan Jeumpa.

Selain itu, juga melakukan sosialisasi secara online dengan memposting ke akun Facebook Panwascam maupun ke akun medsos pribadi komisioner dan staf.

“Termasuk juga melalui media massa. Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi agar setiap masyarakat khususnya warga Jeumpa yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan dirinya,” tutur pria yang akrab disapa Khalis itu.

Lebih lanjut kata Khalis, pengumuman hasil peserta lulus administrasi akan dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2023. Dan pelaksanaan tes wawancara akan dilakukan selama 3 hari, yaitu pada tanggal 31 Januari sampai dengan 2 Februari 2023. Kemudian, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih akan diumumkan pada tanggal 4 Februari 2023.

“Walaupun di setiap gampong nanti hanya menerima satu orang anggota PKD. Namun, semakin banyaknya warga yang ikut serta berpartisipasi mengikuti pendaftaran tersebut, maka semakin berkualitas PKD yang akan terpilih nantinya,” ungkap Khalis.

Secara umum, lanjutnya, syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan diri sebagai PKD diantaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan Jeumpa, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam Jeumpa.

Kemudian, melampirkan pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang berlegalisir, daftar riwayat hidup, membuat surat pernyataan.

“Untuk surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup telah kami sediakan dan tinggal di isi, pelamar bisa mengambil langsung di kantor Panwascam sehingga tidak perlu repot-repot membuatnya, ini sebagai upaya memudahkan para pelamar dalam mendaftar. Pendaftaran ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” kata Khalis. (*)

Penulis : Salman | Editor : Redaksi 



source https://www.acehglobalnews.com/lowongan-kerja/yuk-buruan-daftar-panwascam-jeumpa-buka-lowongan-pkd-ini-syaratnya/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...