Skip to main content

Sepanjang Tahun 2022, PT BNA Hukum Mati 22 Napi Narkotika

Banda Aceh, AcehGlobalNews – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) telah menjatuhkan hukuman mati kepada 22 orang narapidana (Napi) yang terbukti terlibat dalam pelanggaran Narkotika sepanjang tahun 2022.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 terdakwa sepanjang periode Juli – Desember 2022.

Sebelumnya, PT BNA telah menjatuhkan hukuman mati kepada 17 orang terdakwa pada semester pertama (Januari – Juni).

“Total jumlah keseluruhan terdakwa penyalahgunaan narkotika yang dihukum mati sepanjang tahun 2022 sebanyak 22 orang,” ujar Hakim Tinggi Humas PT BNA Dr. Taqwaddin, dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Ia menjelaskan, total kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang masuk ke PT Banda Aceh sebanyak 364 perkara, diantaranya 143 perkara pada periode Januari – Juni, dan 221 perkara lagi pada Juli – Desember 2022.

Lima orang terdakwa narkotika telah diperiksa dalam proses judex factie berasal dari 4 perkara. Dua diantaranya berasal dari PN Lhoksukon, sedangkan dua lainnya berasal dari PN Idi.

Dalam salah satu perkara dari PN Idi, terdapat dua orang terdakwa yang masing-masingnya dijatuhi hukuman yang sama setelah melalui tahap pemeriksaan berkas perkara dan persidangan.

Dua perkara dari PN Lhoksukon tersebut awalnya tidak memiliki vonis hukuman mati melainkan hukuman seumur hidup. Namun putusan tersebut diperbaiki oleh Majelis Hakim Tinggi setelah dalam musyawarah antar Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota.

“Sedangkan dua perkara dari PN Idi memiliki putusan tingkat pertama yang sedari awal menjatuhkan hukuman mati dan kemudian dikuatkan oleh PT Banda Aceh,” papar Taqwaddin.

Keempat perkara tersebut, katanya, memiliki kesamaan yaitu memiliki barang bukti Narkotika Golongan I dengan jumlah yang massif, sehingga hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang kuat bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sepantasnya dan seadil-adilnya, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa yang telah bertindak sebagai pemakai maupun pengedarnya,” ujar Taqwaddin.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr. H. Suharjono, berpendapat bahwa tujuan pemidanaan ini harus diamati dari sudut pandang yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan, sehingga bukan semata-mata dititikberatkan ke unsur pembalasan dari pelakunya.

Menurutnya, pemidanaan hukuman mati ini diharapkan akan menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah-tengah masyarakat yang seluruh komponennya telah terjerumus dan oleh karenanya berpotensi kehilangan masa depan.

“Selain itu, hukuman mati ini telah dicapai setelah melalui pertimbangan-pertimbangan antar hakim secara hati-hati, agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Narkotika,” kata Suharjono. (*)



source https://www.acehglobalnews.com/berita/sepanjang-tahun-2022-pt-bna-hukum-mati-22-napi-narkotika/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...