Skip to main content

Razali Abu: Hentikan Intimidasi dan Teror Kutipan Sewa Kios Pasar Inpres Lhokseumawe

Lhoksukon – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Razali Abu minta kepada para pihak agar menghentikan segala bentuk intimidasi dan teror terhadap pengutipan sewa los (kios) pasar inpres Lhokseumawe.

Permintaan itu disampaikan Razali saat berkunjung ke Pasar Inpres Lhokseumawe dalam rangka menyahuti aspirasi masyarakat pengguna Los milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Utara, Kamis (26/1/2023).

Dalam kunjungan itu, Razali Abu turut didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, H. Ismed Nur Aji Hasan dan H. Muhammad Wali, serta Anggota, Zubir HT.

Kesempatan tersebut, rombongan Komisi III DPRK Aceh Utara juga mengadakan pertemuan selama 1 jam dengan para pemilik kios / pedagang kecil dalam rangka menampung aspirasi dan keluhan mereka yang sudah menempati lokasi pasar itu sejak Tahun 1990.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Razali Abu berjanji akan menyahuti dan menindaklanjuti keluhan para pemilik kios. Ia juga akan meminta PT Bina Usaha maupun Perusahaan lainnya untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan aksi teror kepada pengguna kios dengan dalih pengutipan biaya sewa kios.

Selain itu, Politisi dari Partai Aceh yang akrab Abu Lapang itu juga meminta untuk tidak menggunakan jasa oknum aparat maupun lainnya untuk proses penagihan.

“BUMD itu dibentuk untuk pengembangan bisnis Pemerintah sebagai wujud implementasi upaya membangun perekonomian masyarakat, walaupun masyarakat Kota Lhokseumawe bukan wilayah Aceh Utara, tapi kita harus memahami kondisi masyarakat, sehingga penyelesaian persoalannya harus secara persuasif,” ungkap Razali, Kamis (26/1/2023).

Pihaknya mengaku belum menerima laporan dana masuk ke PT Bina Usaha sejak berdiri, bahkan belum ada PAD dari hasil kutipan sewa kios tersebut atau dari pendapatan Perusahaan lainnya untuk Aceh Utara.

“Makanya, kedepan Komisi III DPRK Aceh Utara akan menyelesaikan persoalan tersebut secara simultan untuk mencari benang merah dari masalah itu,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam pertemuan yang di fasilitasi Zubir. HT, para pengusaha pun mengaku bahwa kios yang mereka tempati adalah milik PD Bina Usaha atau Pemkab Aceh Utara yang didapatinya melalui kredit HGB sejak tahun 1993, namun sejak tahun 2020 mereka dipaksa untuk membayar sewa oleh PT Bina Usaha dengan harga 10 juta pertahunnya.

“Kami mau membayar retribusi sesuai ketentuan undang-undang, tapi tidak mau membayar uang sewa karena kios tersebut kami dapat melalui hak guna bangunan,” terang Umar salah satu dari pengguna Kios.

Atas kunjungan rombongan Komisi III DPRK Aceh Utara tersebut, para pengguna kios (pedagang) mengaku sangat bahagia lantaran sudah menyampaikan keluhan mereka kepada wakil rakyat. (*)

Editor : Salman 

Artikel Razali Abu: Hentikan Intimidasi dan Teror Kutipan Sewa Kios Pasar Inpres Lhokseumawe pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/razali-abu-hentikan-intimidasi-dan-teror-kutipan-sewa-kios-pasar-inpres-lhokseumawe/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...