Skip to main content

Polres Nagan Raya Tangkap IRT Atas Dugaan Peredaran Sabu

Suka Makmur – Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini pelakunya adalah kaum hawa yang tak lain merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan identitas warga Kecamatan Tripa Makmur, kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Vitra Ramadani, mengatakan pelaku berinisial EY (37) ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku pengedar berhasil kita tangkap di salah satu Gampong di Kecamatan Tadu Raya pada Senin 17 januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, dengan melibatkan Polisi Wanita (Polwan),” ungkap Vitra, Rabu (18/1/2023).

Vitra menjelaskan, pergerakan pelaku sudah di intai Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya sejak pukul 10.00 Wib dan sekira pukul 13.45 wib Tim melihat target berhenti di salah satu warung di Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan.

Menurut keterangan, di tempat tersebut pelaku diduga akan melakukan transaksi Narkoba di wilayah hukum Nagan Raya dan Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya langsung gerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target.

“Saat penangkapan dan penggeledahan, Tim menemukan sabu-sabu sebanyak 7 sak atau 7 paket dengan berat 26,78 gram yang sdh terbungkus rapi menggunakan lakban warna coklat. Usai menangkap EY, Tim langsung bergerak cepat menuju kediamannya di Gampong Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir,” guna dilakukan penggeledahan rumah,” beber Vitra.

Lebih lanjut kata Vitra, saat hendak melakukan penggeledahan di rumah EY petugas didampingi Aparat desa setempat. Dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa bong alat penghisap.

“Sebagai barang bukti petugas ikut mengamankan 1 unit sepeda motor BeAT Warna putih dan 7 paket sabu dengan berat 26,78 gram dan bong penghisap jenis botol sirup,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Vitra, pelaku dan barang bukti langsung diamankan petugas ke Polres Nagan Raya, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kepada pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 114 jo 112 UU Narkotika, kita berharap peran serta seluruh masyarakat untuk jangan takut memberi informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Nagan Raya,” pungkasnya. (*)

Artikel Polres Nagan Raya Tangkap IRT Atas Dugaan Peredaran Sabu pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/hukum/polres-nagan-raya-tangkap-irt-atas-dugaan-peredaran-sabu/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...