Skip to main content

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Kembali Vonis Mati 5 Terdakwa Narkotika

Banda Aceh – Pada awal tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) kembali memutuskan hukuman mati bagi 5 terdakwa kasus narkotika.

Majelis hakim tinggi atau tingkat banding yang merupakan pemeriksa dan penjatuh hukuman setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara limpahan dari Pengadilan Negeri.

Kelima kasus narkotika ini didakwakan dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan primer dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan subsider menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kelima perkara ini diputuskan dengan amar yang menyatakan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum dengan menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara terorganisasi.

Hal ini menandakan bahwa kejahatan dilakukan oleh kelompok terstruktur yang telah ada selama waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan yang sama.

Barang bukti yang banyak jumlahnya sangat mengkhawatirkan mental dan moral generasi muda menjadi alasan utama diterapkannya hukuman mati tersebut.

Hukuman ini dijustifikasi oleh Undang-Undang Narkotika yang mengatur jenis-jenis hukuman yang dapat dijatuhkan tergantung dari berat yang dibawa atau diedarkan.

“Kami sangat concern terhadap kejahatan narkotika, karena kejahatan ini meracuni generasi bangsa untuk jangka panjang,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2023).

Dr Suharjono menambahkan bahwa pihaknya sangat kaget dengan jumlah barang bukti yang ditemukan dalam kasus narkotika di Aceh.

Sebagian besar perkara narkotika yang diadili di Pengadilan Tinggi Aceh memiliki barang bukti yang jauh melebihi berat yang ditentukan menurut UU Narkotika, sehingga dapat dijatuhkan dengan hukuman berat mulai dari pidana seumur hidup hingga eksekusi mati.

“Hukuman berat ini diberikan dalam rangka pembelajaran bagi orang-orang lain agar tidak bermain-main dengan narkoba,” kata Dr. Suharjono ketika menerima kunjungan silaturahmi Adnan NS Pimpinan Redaksi Indonesia Global Net dan wartawan di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (16/1/2023).

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin meminta kepada awak media agar tidak mencantumkan nama-nama hakim yang menyidangkan perkara narkoba, baik hakim pada Pengadilan Negeri maupun Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi.

“Mohon rekan-rekan maklum, demi keamanan dan kenyamanan para hakim, mohon nama-nama para hakim tidak diberitakan. Hal ini penting karena kejahatan narkoba dilakukan oleh jejaring sindikat yang dapat membahayakan keselamatan hakim”, ujar Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang mendapat tugas tambahan sebagai Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (*)

 

Artikel Pengadilan Tinggi Banda Aceh Kembali Vonis Mati 5 Terdakwa Narkotika pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/hukum/pengadilan-tinggi-banda-aceh-kembali-vonis-mati-5-terdakwa-narkotika/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...