Skip to main content

LSM KOMPAK Minta KIP Abdya Jalankan SE Gubernur Aceh

Blangpidie – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM KOMPAK), meminta KIP Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk menjalankan Surat Edaran Gubernur Aceh, perihal larangan merangkap jabatan bagi perangkat gampong.

“Larangan perangkat Desa rangkap jabatan menjadi penyelenggara pemilu memang tidak diatur dalam Kpt. KPU Nomor 476 dan 534 Tahun 2022, tentang tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada,” kata Koordinator LSM Kompak, Saharuddin, Selasa (31/1/2023).

Akan tetapi, sambung Saharudin, perangkat Gampong merangkap jabatan telah dilarang dalam Surat edaran Gubernur Aceh Nomor 414.2/350, Tanggal 09 Januari 2023, perihal Pembinaan Kepada Keuchik, Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong yang merangkap Jabatan.

“Dan juga Surat Pj. Bupati Abdya Nomor 060/157, tanggal 30 Januari 2023 dan sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa tidak boleh rangkap jabatan,” sebutnya.

Karena itu, LSM KOMPAK meminta agar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Abdya untuk menjalankan Surat Edaran Gubernur Aceh dan Surat Pj Bupati Abdya tersebut.

“Sudah sangat jelas, bahwa dalam SE Gubernur Aceh dan Surat Pj Bupati Abdya, bahwa Perangkat Desa dan Tuha Peut yang telah terlanjur merangkap jabatan menjadi Penyelenggara Pemilu, maka dia harus memilih salah satu. Apakah dia memilih Penyelenggara Pemilu atau tetap sebagai Aparatur desa dengan mengundurkan diri dari Penyelenggara Pemilu,” jelas Sahar.

Sahar mengaku sejauh ini dirinya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan masih adanya Perangkat Gampong yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

“Nanti akan kita pastikan terlebih dahulu terkait laporan masyarakat yang masuk ke kita. Jika terbukti, kita akan komunikasi langsung dengan KIP dan Banwaslu Abdya,” ujarnya.

Saharudin berpesan kepada masyarakat, jika mengetahui masih ada perangkat Gampong dan atau Tuha Peut yang merangkap jabatan dengan Pantarlih, KSPPS, PPS, dan jabatan apapun di level penyelenggara pemilu agar segera dilaporkan ke KIP atau Banwaslu Abdya.

“Dan juga bisa disampaikan kepada LSM KOMPAK guna bisa kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)

Artikel LSM KOMPAK Minta KIP Abdya Jalankan SE Gubernur Aceh pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/hukum/lsm-kompak-minta-kip-abdya-jalankan-se-gubernur-aceh/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...