Skip to main content

LSM KOMPAK Minta KIP Abdya Jalankan SE Gubernur Aceh

Blangpidie – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM KOMPAK), meminta KIP Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk menjalankan Surat Edaran Gubernur Aceh, perihal larangan merangkap jabatan bagi perangkat gampong.

“Larangan perangkat Desa rangkap jabatan menjadi penyelenggara pemilu memang tidak diatur dalam Kpt. KPU Nomor 476 dan 534 Tahun 2022, tentang tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada,” kata Koordinator LSM Kompak, Saharuddin, Selasa (31/1/2023).

Akan tetapi, sambung Saharudin, perangkat Gampong merangkap jabatan telah dilarang dalam Surat edaran Gubernur Aceh Nomor 414.2/350, Tanggal 09 Januari 2023, perihal Pembinaan Kepada Keuchik, Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong yang merangkap Jabatan.

“Dan juga Surat Pj. Bupati Abdya Nomor 060/157, tanggal 30 Januari 2023 dan sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa tidak boleh rangkap jabatan,” sebutnya.

Karena itu, LSM KOMPAK meminta agar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Abdya untuk menjalankan Surat Edaran Gubernur Aceh dan Surat Pj Bupati Abdya tersebut.

“Sudah sangat jelas, bahwa dalam SE Gubernur Aceh dan Surat Pj Bupati Abdya, bahwa Perangkat Desa dan Tuha Peut yang telah terlanjur merangkap jabatan menjadi Penyelenggara Pemilu, maka dia harus memilih salah satu. Apakah dia memilih Penyelenggara Pemilu atau tetap sebagai Aparatur desa dengan mengundurkan diri dari Penyelenggara Pemilu,” jelas Sahar.

Sahar mengaku sejauh ini dirinya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan masih adanya Perangkat Gampong yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

“Nanti akan kita pastikan terlebih dahulu terkait laporan masyarakat yang masuk ke kita. Jika terbukti, kita akan komunikasi langsung dengan KIP dan Banwaslu Abdya,” ujarnya.

Saharudin berpesan kepada masyarakat, jika mengetahui masih ada perangkat Gampong dan atau Tuha Peut yang merangkap jabatan dengan Pantarlih, KSPPS, PPS, dan jabatan apapun di level penyelenggara pemilu agar segera dilaporkan ke KIP atau Banwaslu Abdya.

“Dan juga bisa disampaikan kepada LSM KOMPAK guna bisa kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)

Artikel LSM KOMPAK Minta KIP Abdya Jalankan SE Gubernur Aceh pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/hukum/lsm-kompak-minta-kip-abdya-jalankan-se-gubernur-aceh/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...