Skip to main content

Ini Penjelasan KIP Nagan Raya Terkait Pembentukan Sekretaris dan Sekretariat PPS

Suka Makmue – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya angkat bicara terkait aturan dan mekanisme pembentukan Sekretaris dan Sekretariat pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Ketua Divisi SDM, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat KIP Nagan Raya, Muhajir Hasballah menjelaskan secara rinci perihal pembentukan Sekretaris dan staf Sekretariat PPS tersebut.

“Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 534 di halaman 44 dan seterusnya dijelaskan bahwa: “Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang Sekretaris PPS dan dibantu 2 staf Sekretariat PPS yang berasal dari Aparatur Negara (ASN) dan/atau Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan Kantor Kelurahan/Desa atau yang disebut nama lain,” terang Muhajir, Minggu (29/1/2023).

Kata Muhajir, Sekretaris PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari Pemerintah Kelurahan/desa. Kemudian, calon Sekretaris dan staf Sekretaris PPS harus melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022.

“Calon Sekretaris dan staf Sekretaris PPS melengkapi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan menjadi satu kesatuan, seluruh dokumen disampaikan kepada kepada KIP Nagan Raya sebanyak 2 rangkap dengan ketentuan 1 rangkap untuk KIP Nagan Raya dan 1 rangkap sebagai arsip PPS,” ulas Muhajir Hasballah secara rinci.

Dia juga menjelaskan, mekanisme Pembentukan PPS diusulkan melalui PPK yakni 3 nama calon Sekretaris dan paling banyak 4 nama calon staf Sekretariat PPS kepada KIP Nagan Raya, selanjutnya tugas KIP Nagan Raya menyampaikan usulan nama calon Sekretaris dan Staf Sekretaris PPS tersebut ke Kepala Desa (Keuchik Gampong).

“Kepala desa menetapkan 1 Sekretaris PPS dan 2 staf Sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KIP Kabupaten Nagan Raya yang ditetapkan dengan keputusan Keuchik Gampong,” sebutnya.

“Selanjutnya KIP Nagan Raya menetapkan Sekretaris dan staf Sekretariat PPS berdasarkan keputusan kepala desa sebagai dasar penugasan sebagai Sekretaris dan staf Sekretariat PPS,” sambung Muhajir.

Lebih lanjut kata Mantan Ketua Panwaslu Nagan Raya 2007-2009 itu, bahwa penetapan Sekretaris dan staf Sekretariat dilakukan oleh KIP Nagan Raya disertai dengan penandatanganan pakta integritas.

Dan, seluruh PPS di Nagan Raya diharapkan wajib mengikuti mekanisme pembentukan Sekretaris dan Sekretariat PPS sesuai Keputusan KPU RI Nomor 534 tahun 2022 tersebut.

“Yang terpenting saya berharap hindari KKN, artinya jangan rekrutmen Sekretaris dan staf Sekretariat PPS itu bernuansa KKN dan jangan pula sampai menetapkan sampai 3 orang dalam satu ikatan kelurga,” demikian pesan Muhajir. (*)

Reporter : Muslizar | Editor : Salman

Artikel Ini Penjelasan KIP Nagan Raya Terkait Pembentukan Sekretaris dan Sekretariat PPS pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/ini-penjelasan-kip-nagan-raya-terkait-pembentukan-sekretaris-dan-sekretariat-pps/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...