Skip to main content

Ini Penjelasan KIP Nagan Raya Terkait Pembentukan Sekretaris dan Sekretariat PPS

Suka Makmue – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya angkat bicara terkait aturan dan mekanisme pembentukan Sekretaris dan Sekretariat pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Ketua Divisi SDM, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat KIP Nagan Raya, Muhajir Hasballah menjelaskan secara rinci perihal pembentukan Sekretaris dan staf Sekretariat PPS tersebut.

“Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 534 di halaman 44 dan seterusnya dijelaskan bahwa: “Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang Sekretaris PPS dan dibantu 2 staf Sekretariat PPS yang berasal dari Aparatur Negara (ASN) dan/atau Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan Kantor Kelurahan/Desa atau yang disebut nama lain,” terang Muhajir, Minggu (29/1/2023).

Kata Muhajir, Sekretaris PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari Pemerintah Kelurahan/desa. Kemudian, calon Sekretaris dan staf Sekretaris PPS harus melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022.

“Calon Sekretaris dan staf Sekretaris PPS melengkapi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan menjadi satu kesatuan, seluruh dokumen disampaikan kepada kepada KIP Nagan Raya sebanyak 2 rangkap dengan ketentuan 1 rangkap untuk KIP Nagan Raya dan 1 rangkap sebagai arsip PPS,” ulas Muhajir Hasballah secara rinci.

Dia juga menjelaskan, mekanisme Pembentukan PPS diusulkan melalui PPK yakni 3 nama calon Sekretaris dan paling banyak 4 nama calon staf Sekretariat PPS kepada KIP Nagan Raya, selanjutnya tugas KIP Nagan Raya menyampaikan usulan nama calon Sekretaris dan Staf Sekretaris PPS tersebut ke Kepala Desa (Keuchik Gampong).

“Kepala desa menetapkan 1 Sekretaris PPS dan 2 staf Sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KIP Kabupaten Nagan Raya yang ditetapkan dengan keputusan Keuchik Gampong,” sebutnya.

“Selanjutnya KIP Nagan Raya menetapkan Sekretaris dan staf Sekretariat PPS berdasarkan keputusan kepala desa sebagai dasar penugasan sebagai Sekretaris dan staf Sekretariat PPS,” sambung Muhajir.

Lebih lanjut kata Mantan Ketua Panwaslu Nagan Raya 2007-2009 itu, bahwa penetapan Sekretaris dan staf Sekretariat dilakukan oleh KIP Nagan Raya disertai dengan penandatanganan pakta integritas.

Dan, seluruh PPS di Nagan Raya diharapkan wajib mengikuti mekanisme pembentukan Sekretaris dan Sekretariat PPS sesuai Keputusan KPU RI Nomor 534 tahun 2022 tersebut.

“Yang terpenting saya berharap hindari KKN, artinya jangan rekrutmen Sekretaris dan staf Sekretariat PPS itu bernuansa KKN dan jangan pula sampai menetapkan sampai 3 orang dalam satu ikatan kelurga,” demikian pesan Muhajir. (*)

Reporter : Muslizar | Editor : Salman

Artikel Ini Penjelasan KIP Nagan Raya Terkait Pembentukan Sekretaris dan Sekretariat PPS pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/ini-penjelasan-kip-nagan-raya-terkait-pembentukan-sekretaris-dan-sekretariat-pps/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...