Suka Makmue – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya angkat bicara terkait aturan dan mekanisme pembentukan Sekretaris dan Sekretariat pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
Ketua Divisi SDM, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat KIP Nagan Raya, Muhajir Hasballah menjelaskan secara rinci perihal pembentukan Sekretaris dan staf Sekretariat PPS tersebut.
“Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 534 di halaman 44 dan seterusnya dijelaskan bahwa: “Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang Sekretaris PPS dan dibantu 2 staf Sekretariat PPS yang berasal dari Aparatur Negara (ASN) dan/atau Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan Kantor Kelurahan/Desa atau yang disebut nama lain,” terang Muhajir, Minggu (29/1/2023).
Kata Muhajir, Sekretaris PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari Pemerintah Kelurahan/desa. Kemudian, calon Sekretaris dan staf Sekretaris PPS harus melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022.
“Calon Sekretaris dan staf Sekretaris PPS melengkapi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan menjadi satu kesatuan, seluruh dokumen disampaikan kepada kepada KIP Nagan Raya sebanyak 2 rangkap dengan ketentuan 1 rangkap untuk KIP Nagan Raya dan 1 rangkap sebagai arsip PPS,” ulas Muhajir Hasballah secara rinci.
Dia juga menjelaskan, mekanisme Pembentukan PPS diusulkan melalui PPK yakni 3 nama calon Sekretaris dan paling banyak 4 nama calon staf Sekretariat PPS kepada KIP Nagan Raya, selanjutnya tugas KIP Nagan Raya menyampaikan usulan nama calon Sekretaris dan Staf Sekretaris PPS tersebut ke Kepala Desa (Keuchik Gampong).
“Kepala desa menetapkan 1 Sekretaris PPS dan 2 staf Sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KIP Kabupaten Nagan Raya yang ditetapkan dengan keputusan Keuchik Gampong,” sebutnya.
“Selanjutnya KIP Nagan Raya menetapkan Sekretaris dan staf Sekretariat PPS berdasarkan keputusan kepala desa sebagai dasar penugasan sebagai Sekretaris dan staf Sekretariat PPS,” sambung Muhajir.
Lebih lanjut kata Mantan Ketua Panwaslu Nagan Raya 2007-2009 itu, bahwa penetapan Sekretaris dan staf Sekretariat dilakukan oleh KIP Nagan Raya disertai dengan penandatanganan pakta integritas.
Dan, seluruh PPS di Nagan Raya diharapkan wajib mengikuti mekanisme pembentukan Sekretaris dan Sekretariat PPS sesuai Keputusan KPU RI Nomor 534 tahun 2022 tersebut.
“Yang terpenting saya berharap hindari KKN, artinya jangan rekrutmen Sekretaris dan staf Sekretariat PPS itu bernuansa KKN dan jangan pula sampai menetapkan sampai 3 orang dalam satu ikatan kelurga,” demikian pesan Muhajir. (*)
Reporter : Muslizar | Editor : Salman
Artikel Ini Penjelasan KIP Nagan Raya Terkait Pembentukan Sekretaris dan Sekretariat PPS pertama kali tampil pada Aceh Global News.
source https://www.acehglobalnews.com/daerah/ini-penjelasan-kip-nagan-raya-terkait-pembentukan-sekretaris-dan-sekretariat-pps/
Comments
Post a Comment