Skip to main content

Diduga Sisa Lahan Eks HGU PT Laot Bangko di Subulussalam Diperjualbelikan

“Diduga diperjualbelikan oleh pihak tertentu. Akan tetapi, kita akan kumpulkan bukti-buktinya terlebih dahulu, jika informasinya benar, kita siap bawa ke ranah hukum,” tegas Edi.

Subulussalam – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam mempertanyakan sisa 3.000 hektar lebih lahan yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan PT. Laot Bangko.

Hal itu sesuai SK Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor : 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021, tertanggal 23 Februari 2021, terkait perpanjangan HGU PT Laot Bangko.

Dalam SK tersebut area lahan HGU PT Laot Bangko hanya seluas 3.704,10 hektar, sedangkan sebelumnya didalam HGU itu tercatat seluas 6.818,90 hektar.

“Ini artinya ada sekitar 3.000 hektar lebih yang dikembalikan, dan keluar dari HGU PT Laot Bangko, kemudian didalamnya juga ada rencana plasma dari perusahaan. Pertanyaannya, dimana lahan yang sudah dikeluarkan dari HGU PT Laot Bangko itu,”? ujar Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako, Senin (30/1/2023).

Sudah hampir dua tahun SK Menteri ATR/BPN tentang perpanjangan HGU PT Laot Bangko dikeluarkan, namun kata Edi, hingga kini tidak diketahui bagaimana status sisa lahan eks HGU perusahaan tersebut.

“Sampai sekarang kita tidak tau siapa yang kelola, atau apakah lahan tersebut dibagikan kepada masyarakat,” imbuh Edi.

Menurutnya, jika pun sisa lahan eks HGU PT Laot Bangko dimanfaatkan untuk membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hal itu sah-sah saja dan sangat baik.

“Akan tetapi, hak-hak masyarakat di sekitar eks lahan HGU PT Laot Bangko juga jangan diabaikan,” kata Edi.

YARA mendesak DPRK agar segera memanggil pihak pemerintah kota (Pemko) Subulussalam untuk menanyakan kejelasan status lahan tersebut guna dilakukan inventarisir dengan baik.

Bahkan, sebut Edi, karena sangking tidak adanya kejelasan terhadap sisa lahan HGU perusahaan PT Laot Bangko, Ia mengaku mendapat informasi miring terhadap kondisi lahan tersebut.

“Diduga diperjualbelikan oleh pihak tertentu. Akan tetapi, kita akan kumpulkan bukti-buktinya terlebih dahulu, jika informasinya benar, kita siap bawa ke ranah hukum,” tegas Edi. (*)

Editor : Salman

Artikel Diduga Sisa Lahan Eks HGU PT Laot Bangko di Subulussalam Diperjualbelikan pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/hukum/diduga-sisa-lahan-eks-hgu-pt-laot-bangko-di-subulussalam-diperjualbelikan/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...