Skip to main content

Catut Nama Organisasi Tanpa Izin, DPD KNPI Aceh Utara Beri Sanksi Tegas ke Rizki Aloy

“Ini sudah sangat melangkahi, dengan tegas akan kita tegur dan diberikan sanksi sesuai dengan AD/ART organisasi KNPI ini,” tutur Hidayat dengan nada kesal.

Lhoksukon – Berita yang terbit disalah satu media online (BisaApa.id) terkait KNPI Aceh Utara “Desak DKPP Segerakan Sidang Etik Komisioner KIP Aceh Utara,” menuai kritikan pedas dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Aceh Utara, Hidayat Taib.

Pasalnya, berita yang telah tayang pada Kamis (26/1/2023) itu dinilai Hidayat telah mencatut nama organisasi KNPI Aceh Utara tanpa seizinnya.

“Kami tidak pernah memberikan izin dan membahas soal mendesak DKPP untuk lakukan sidang etik kepada Komisioner KIP Aceh Utara kepada siapapun, termasuk pada Rizki Aloy yang menyebut dirinya salah satu pengurusnya KNPI Aceh Utara di salah satu media online,” tegas Hidayat melalui telepon selulernya, Kamis (26/1/2023) malam.

Ia mengungkapkan, bahwa Rizki Aloy merupakan pengurus tidak aktif, dan tidak berhak menyampaikan komentar di media online apalagi membawa-bawa nama organisasi KNPI Aceh Utara tanpa izin ketua.

DPD KNPI Aceh Utara, kata Hidayat saat ini sedang fokus pada persiapan Rapimda dan Musda.

Atas kejadian tersebut, selaku Ketua DPD KNPI Aceh Utara, Hidayat Taib merasa kesal. Ia mengatakan akan memberi sanksi tegas dan menegur Rizki Aloy atas ulahnya berani mencatut nama organisasi tanpa izin dan sepengetahuannya itu.

“Ini sudah sangat melangkahi, dengan tegas akan kita tegur dan diberikan sanksi sesuai dengan AD/ART organisasi KNPI ini,” tutur Hidayat dengan nada kesal.

Sebagaimana diberitakan di ApaBisa.id, Rizki Aloy mengaku pengurus DPD KNPI Aceh Utara meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar melakukan sidang etik kepada Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara atas dugaan kecurangan pada rekrutmen badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Mur)

Artikel Catut Nama Organisasi Tanpa Izin, DPD KNPI Aceh Utara Beri Sanksi Tegas ke Rizki Aloy pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/catut-nama-organisasi-tanpa-izin-dpd-knpi-aceh-utara-beri-sanksi-tegas-ke-rizki-aloy/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...