Skip to main content

Catut Nama Organisasi Tanpa Izin, DPD KNPI Aceh Utara Beri Sanksi Tegas ke Rizki Aloy

“Ini sudah sangat melangkahi, dengan tegas akan kita tegur dan diberikan sanksi sesuai dengan AD/ART organisasi KNPI ini,” tutur Hidayat dengan nada kesal.

Lhoksukon – Berita yang terbit disalah satu media online (BisaApa.id) terkait KNPI Aceh Utara “Desak DKPP Segerakan Sidang Etik Komisioner KIP Aceh Utara,” menuai kritikan pedas dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Aceh Utara, Hidayat Taib.

Pasalnya, berita yang telah tayang pada Kamis (26/1/2023) itu dinilai Hidayat telah mencatut nama organisasi KNPI Aceh Utara tanpa seizinnya.

“Kami tidak pernah memberikan izin dan membahas soal mendesak DKPP untuk lakukan sidang etik kepada Komisioner KIP Aceh Utara kepada siapapun, termasuk pada Rizki Aloy yang menyebut dirinya salah satu pengurusnya KNPI Aceh Utara di salah satu media online,” tegas Hidayat melalui telepon selulernya, Kamis (26/1/2023) malam.

Ia mengungkapkan, bahwa Rizki Aloy merupakan pengurus tidak aktif, dan tidak berhak menyampaikan komentar di media online apalagi membawa-bawa nama organisasi KNPI Aceh Utara tanpa izin ketua.

DPD KNPI Aceh Utara, kata Hidayat saat ini sedang fokus pada persiapan Rapimda dan Musda.

Atas kejadian tersebut, selaku Ketua DPD KNPI Aceh Utara, Hidayat Taib merasa kesal. Ia mengatakan akan memberi sanksi tegas dan menegur Rizki Aloy atas ulahnya berani mencatut nama organisasi tanpa izin dan sepengetahuannya itu.

“Ini sudah sangat melangkahi, dengan tegas akan kita tegur dan diberikan sanksi sesuai dengan AD/ART organisasi KNPI ini,” tutur Hidayat dengan nada kesal.

Sebagaimana diberitakan di ApaBisa.id, Rizki Aloy mengaku pengurus DPD KNPI Aceh Utara meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar melakukan sidang etik kepada Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara atas dugaan kecurangan pada rekrutmen badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Mur)

Artikel Catut Nama Organisasi Tanpa Izin, DPD KNPI Aceh Utara Beri Sanksi Tegas ke Rizki Aloy pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/catut-nama-organisasi-tanpa-izin-dpd-knpi-aceh-utara-beri-sanksi-tegas-ke-rizki-aloy/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...