Skip to main content

Aparatur Gampong di Nagan Raya Dilarang Rangkap Jabatan jadi Petugas Pemilu

Suka Makmue – Aparatur Gampong (Perangkat Desa) di Kabupaten Nagan Raya dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai petugas pemilu pada tahun 2024 mendatang.

Salah satunya tidak boleh rangkap jabatan dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Nagan Raya Mizwan SH, Minggu (29/1/2023), menyatakan bahwa larangan bagi aparatur gampong tidak diperbolehkan rangkap jabatan dengan penyelenggara pemilu merujuk Surat Edaran Pj Bupati setempat.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj Bupati Nagan Raya Nomor 148/30/2023 tanggal 27 Januari 2023 tentang Peningkatan kinerja Keuchik.

Kemudian, SE tentang pembinaan kepada Keuchik, perangkat gampong dan Tuha Peut Gampong yang merangkap jabatan.

Mizwan mengungkapkan, larangan rangkap jabatan bagi Aparatur gampong juga berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dan juga sehubungan pernyataan Ketua KIP Nagan Raya bahwa harus memilih salah satu apakah pilih Aparatur gampong atau penyelenggara Pemilu (PPS),” ujar Mizwan.

Dia juga meminta Ketua Divisi SDM dan Parmas KIP Nagan Raya, Muhajir Hasballah untuk menindaklanjuti apabila ada rekan-rekan PPS rangkap jabatan dengan Aparatur Desa untuk mengundurkan diri dan melantik Nomor urutan berikutnya.

“Saya mohon kepada bapak Muhajir Hasballah selaku yang membidangi Divisi SDM untuk menjalankan sesuai prosedur dan juga seusai Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik ini,” pintanya. (*)

Reporter : Muslizar | Editor : Salman

Artikel Aparatur Gampong di Nagan Raya Dilarang Rangkap Jabatan jadi Petugas Pemilu pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/hukum/aparatur-gampong-di-nagan-raya-dilarang-rangkap-jabatan-jadi-petugas-pemilu/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...