Skip to main content

Aparatur Gampong di Nagan Raya Dilarang Rangkap Jabatan jadi Petugas Pemilu

Suka Makmue – Aparatur Gampong (Perangkat Desa) di Kabupaten Nagan Raya dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai petugas pemilu pada tahun 2024 mendatang.

Salah satunya tidak boleh rangkap jabatan dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Nagan Raya Mizwan SH, Minggu (29/1/2023), menyatakan bahwa larangan bagi aparatur gampong tidak diperbolehkan rangkap jabatan dengan penyelenggara pemilu merujuk Surat Edaran Pj Bupati setempat.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj Bupati Nagan Raya Nomor 148/30/2023 tanggal 27 Januari 2023 tentang Peningkatan kinerja Keuchik.

Kemudian, SE tentang pembinaan kepada Keuchik, perangkat gampong dan Tuha Peut Gampong yang merangkap jabatan.

Mizwan mengungkapkan, larangan rangkap jabatan bagi Aparatur gampong juga berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dan juga sehubungan pernyataan Ketua KIP Nagan Raya bahwa harus memilih salah satu apakah pilih Aparatur gampong atau penyelenggara Pemilu (PPS),” ujar Mizwan.

Dia juga meminta Ketua Divisi SDM dan Parmas KIP Nagan Raya, Muhajir Hasballah untuk menindaklanjuti apabila ada rekan-rekan PPS rangkap jabatan dengan Aparatur Desa untuk mengundurkan diri dan melantik Nomor urutan berikutnya.

“Saya mohon kepada bapak Muhajir Hasballah selaku yang membidangi Divisi SDM untuk menjalankan sesuai prosedur dan juga seusai Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik ini,” pintanya. (*)

Reporter : Muslizar | Editor : Salman

Artikel Aparatur Gampong di Nagan Raya Dilarang Rangkap Jabatan jadi Petugas Pemilu pertama kali tampil pada Aceh Global News.



source https://www.acehglobalnews.com/hukum/aparatur-gampong-di-nagan-raya-dilarang-rangkap-jabatan-jadi-petugas-pemilu/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...