Skip to main content

Salahgunakan Dana BUMG, Mantan Keuchik di Nagan Raya Kembalikan Uang Rp 180 Juta di Polres

Nagan Raya, AcehGlobalNews – Mantan Keuchik Gampong Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Samiyanto resmi mengembalikan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebesar Rp 180 juta.

Pengembalian dana BUMG tersebut menyusul adanya temuan penyimpangan penggunaan uang yang bersumber dari dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengembalian uang negara itu diserahkan langsung oleh Keuchik Lama Samiyanto kepada Keuchik Gampong Serbajadi yang baru Suparno, disaksikan Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, di Aula Vidcon Mapolres setempat, Rabu (28/12/2022).

Pada saat pengembalian uang kerugian negara tersebut juga turut hadir Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Inspektorat, DPMGP4, Ketua BUMG Delly Surono dan bendahara, serta aparatur desa setempat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatreskrim, AKP Machfud mengatakan, pengembalian anggaran BUMG tahun 2018 tersebut, karena telah disalahgunakan oleh pihak Keuchik lama. Terkuaknya penggelapan dana tersebut setelah adanya laporan masyarakat.

Atas laporan tersebut, Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Keuchik Serbajadi Samiyanto.

Setelah dilakukan penyidikan, Pihak Polres kemudian meminta kepada pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp180 juta yang sudah digunakan untuk keperluan pembelian tanah yang berstatus HGU Milik PT. GSM Seluas 2 hektar dengan harga Rp.180 juta.

Atas kejadian itu, Kasat menegaskan agar para keuchik hati-hati dalam menggunakan uang negara. Jika ditemukan ada dugaan penyelewengan, pihaknya akan menindak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

“Untuk itu gunakan dana desa tersebut sesuai dengan petunjuk serta keperluan gampong masing- masing, agar terhindar dari unsur korupsi atau penyalahgunaan uang negara” pesan Kasatreskrim AKP Machfud.

Sementara itu, Keuchik Lama Gampong Serbajadi, Samiyanto mengakui dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukannya selama dirinya menjabat sebagai Keuchik.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Samiyanto ikhlas mengembalikan uang negara tersebut kepada pemerintahan gampong yang baru.

Sementara itu, Keuchik Baru Suparno mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang sudah memfasilitasi pengembalian uang negara tersebut.

“Uang sebesar Rp 180 juta tersebut akan kami gunakan untuk pembangunan di Gampong Serbajadi yang saya pimpin saat ini dan juga saya ucapkan terima kasih kepada Dinas DPMGP4 dan dari Unsur Inspektorat,” kata Suparno. (*)



source https://www.acehglobalnews.com/berita/salahgunakan-dana-bumg-mantan-keuchik-di-nagan-raya-kembalikan-uang-rp-180-juta-di-polres/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...