Skip to main content

KPK Ingatkan DPRA dan DPRK Se Aceh Tak Cari Untung dari Dana Pokir

Banda Aceh, AcehGlobalNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK se Aceh untuk tidak mencari keuntungan dalam pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) yang diberikan kepada setiap wakil rakyat.

“Saya ingatkan bahwa sepanjang tidak ada yang tahu, tidak ada yang melaporkan itu aman, tetapi pada saat ada (yang melaporkan), itu bisa saja sewaktu-waktu,” kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, seperti dilansir laman Antara, Minggu (17/12/2022).

Pernyataan itu disampaikan Didik Agung Widjanarko saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi dengan pimpinan DPRA dan DPRK se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, pada Kamis (15/12).

Didik menyampaikan, usulan pokir tersebut merupakan hasil reses untuk menampung aspirasi masyarakat yang kemudian diusulkan masuk dalam RAPBD, dengan kesesuaian pada Musrenbang dan rencana pembangunan daerah.

Kata Didik, pada prinsipnya dana pokir juga merupakan kebutuhan rakyat yang kemudian harus dipastikan masuk sejak pelaksanaan Musrenbangdes, sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Pokir bukan didasarkan pada nilai, melainkan program, karena setelah disetujui dan masuk APBD maka menjadi kewenangan eksekutif. DPRD mengawasi pelaksanaan atau realisasinya, dan tanggung jawab hukum ada di eksekutif,” ujarnya.

Dirinya mengingatkan, modus tindak pidana korupsi dari dana pokir tersebut adalah adanya intimidasi terhadap SKPD (dinas) untuk mengarahkan pelaksana pekerjaannya.

Kemudian, juga meminta kickback, atas penyerahan hibah atau bantuan sosial, meminta fee yang mengatasnamakan jasa memperjuangkan proyek, hingga menunjuk rekanan pelaksana pekerjaan eks pokir.

“Idealnya pokir adalah untuk kebutuhan rakyat. Jangan meminta keuntungan, fee, ini bahkan meminta duluan fee di depan,” pungkas Didik. (Antara)



source https://www.acehglobalnews.com/berita/kpk-ingatkan-dpra-dan-dprk-se-aceh-tak-cari-untung-dari-dana-pokir/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...