Skip to main content

Kado Akhir Tahun, BPN Kota Subulussalam Resmi Definitif 

Reporter: Roni Syahputra Berutu

Subulussalam, AcehGlobalNews – Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam kini resmi berstatus definitif, setelah terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2022.

Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam, Heriansyah, S.SiT mengatakan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Tahun 2022 terdapat dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh naik status menjadi definitif yakni Kota Subulussalam dan Kabupaten Bener Meriah.

“BPN Kota Subulussalam resmi definitif terhitung 2 Desember 2022,” ujar Heriansyah kepada AcehGlobalNews, Rabu (21/12/2022).

Ditambahkannya, dengan status definitif maka pengurusan pendaftaran tanah, peralihan hak, serta program-program nasional lain seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat langsung dilakukan di BPN Kota Subulussalam.

Dia berharap dengan status definitif ini permasalahan pertanahan yang terjadi di Kota Subulussalam selama ini dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat.

“Sekarang rentang kendali tidak lagi di BPN Aceh Singkil sebagai kantor induk. Pelayanan dan waktu pengurusan menjadi lebih optimal,” kata Alumni STPN Jogjakarta tahun 2003 tersebut.

Sementara itu, Ia juga mengucapkan rasa terimakasih kepada Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang, SE, tim ahli Nukman Suryadi Angkat, SP, M.Si dan Nobuala Halawa, SH, MH serta semua pihak yang turut menyukseskan proses definitif BPN Subulussalam.[]



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/kado-akhir-tahun-bpn-kota-subulussalam-resmi-definitif/

Comments

Popular posts from this blog

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...