Skip to main content

Gampong Lhung Asan Tetapkan RPJMG Tahun 2023-2028

Blangpidie, AcehGlobalNews – Pemerintah Gampong Lhung Asan, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), resmi menetapkan Qanun tentang perencanaan pembangunan jangka menengah gampong tahun 2023-2028 atau disebut dengan RPJMG.

“Alhamdulillah, Pemerintahan Gampong Lhung Asan telah menetapkan Qanun Gampong tentang RPJMG tahun 2023-2028 melalui musyawarah desa bersama Tuha Peut pada beberapa waktu lalu,” kata Keuchik Gampong Lhung Asan, Maidi, S.Sy, Sabtu (24/12/2022).

Maidi menjelaskan, RPJMG adalah rencana kegiatan pembangunan gampong yang berlaku selama 6 tahun kedepan. RPJMG, katanya, akan menjadi landasan bagi pemerintah gampong Lhung Asan dalam menyusun rencana kerja pemerintah gampong (RKPG) untuk jangka waktu 1 tahun.

“Dalam Qanun tentang RPJMG dan RKPG merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di gampong dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Wax Max ini, juga mengatakan dalam penyusunan RPJMG telah melakukan proses musyawarah dengan melibatkan masyarakat secara partisipatif mulai dari musyawarah dusun hingga musyawarah penetapan qanun.

“RPJMG adalah dokumen yang memuat arah kebijakan pembangunan Gampong, arah kebijakan keuangan Gampong, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), lintas SKPK, program prioritas kewilayahan, dan disertai dengan rencana kerja,” beber Wak Max.

RPJMG ini, jelas Wax Max juga harus mengacu pada RPJM kabupaten, memuat visi dan misi Keuchik (Kepala Desa), dan menjabarkan lima bidang perencanaan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan bidang penanggulangan bencana serta keadaan darurat dan mendesak.

“Selaku Keuchik saya sangat mengharapkan kerjasama dan dukungan dari masyarakat, agar kita bisa bersama-sama membangun Gampong Lhung Asan ini sesuai dengan dokumen perencanaan yang sudah disusun untuk 6 tahun kedepan,” harap Wax Max.

Untuk melihat isi RPJM Gampong Lhung Asan Tahun 2023-2028 dapat mendowload dokumen tersebut dengan cara klik tautan ini >>> RPJMG_Lhung Asan. (*)



source https://www.acehglobalnews.com/pemerintahan/gampong-lhung-asan-tetapkan-rpjmg-tahun-2023-2028/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...