Skip to main content

Cabuli Cucu, Seorang Kakek di Subulussalam Diamankan Polisi

Reporter: Roni Syahputra Berutu

Subulussalam, AcehGlobalNews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam menangkap DS (61) terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, Kamis (23 /12/2022).

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu M Nazir, S.H, M.H, menyampaikan tim yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Alfredo Jaka Androla, S.Tr.K, menangkap pelaku di Kabupaten Phakpak Barat, Sumatera Utara.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari H yang menyatakan pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/ 178 /XII/2022/SPKT/Polres s.salam, tanggal 21 Desember 2022.

“Pelaku diduga mencabuli cucunya sendiri,” ujar Iptu M Nazir.

Hasil penyelidikan pelaku sedang berada di rumah temannya, Tim Resmob langsung bergerak menuju ke lokasi. Saat itu pelaku didalati sedang berada di rumah dalam keadaan tidur.

“Kini pelaku telah diamankan ke Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50, Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 200 kali atau kurungan 16,6 tahun penjara.



source https://www.acehglobalnews.com/berita/cabuli-cucu-seorang-kakek-di-subulussalam-diamankan-polisi/

Comments

Popular posts from this blog

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...