Skip to main content

Alokasi Kursi DPRK Subulussalam Berubah, Ini Kata Tokoh Masyarakat dan Ketua Partai

Reporter: Roni Syahputra Berutu

Subulussalam, AcehGlobalNews – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam menggelar kegiatan sosialisasi pencalonan persorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta uji publik rancangan penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRK Subulussalam pada pemilihan umum tahun 2024, yang berlangsung di Hermes One Hotel Rabu, (14/12/2022).

Pada rancangan susunan dapil yang disusun oleh KIP Kota Subulussalam sebelumnya terdapat 4 dapil, yakni Dapil l meliputi kecamatan Simpang Kiri dengan alokasi 8 Kursi.

Dapil II meliputi Kecamatan Penanggalan alokasi 3 kursi, dan Dapil lll meliputi Kecamatan Runding dan Longkib alokasi 5 kursi, serta Dapil lV meliputi Kecamatan Sultan Daulat dengan alokasi 4 kursi.

Namun, pada pemilu 2024 mendatang akan terjadi pergeseran alokasi kursi, dimana di Dapil ll yang meliputi Kecamatan Penanggalan bertambah menjadi 4 alokasi kursi.

Sedangkan Dapil III, yakni Kecamatan Runding dan Kecamatan Longkib berkurang menjadi 4 alokasi kursi. Sementara di Dapil l yang meliputi Kecamatan Simpang Kiri dan Dapil lV Kecamatan Sultan Daulat tidak mengalami pergeseran alokasi kursi.

Pantauan AcehGlobalNews di lokasi kegiatan, beragam komentar muncul menanggapi perubahan alokasi kursi masing-masing dapil untuk anggota DPRK Subulussalam tersebut.

Salah satunya dari tokoh masyarakat Kecamatan Penanggalan, yakni Sahbudiyono. Dirinya sangat mendukung perihal rancangan penetapan dapil oleh KIP Subulussalam itu.

“Saya pada prinsipnya sangatlah mendukung KIP Kota Subulussalam terkait rancangan penetapan 4 dapil tersebut,” kata Sahbudioyono.

Disisi lain, tokoh masyarakat Kecamatan Sultan Daulat, Arbi juga menyatakan dukungannya agar KIP Kota Subulussalam sudah tepat menetapkan 4 Dapil untuk pemilihan anggota DPRK setempat. “Saya lebih sepakat kita tetap seperti semula, yakni 4 dapil,” sebut Arbi.

Sementara itu, Ketua Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Kota Subulussalam, Amigo Syahputra justru berpendapat lain. Ia menginginkan KIP Kota Subulussalam cukup membuat rancangan penetapan 3 dapil saja.

“Dapil l meliputi Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Longkib
Dapil II meliputi Kecamatan Penanggalan. Sedangkan, Dapil lll meliputi Kecamtan Sultan Daulat dan Runding,” ungkap Amigo.

Selanjutnya, Angota DPRK Subulussalam, H. Mukmin Pardosi juga menyampaikan argumen dalam pertemuan itu. Ia menyatakan juga sangat sepakat dengan rancangan penetapan 4 dapil tersebut.

“Saya mendukung rancangan penetapan yang disusun oleh KIP kota Subulusalam,” imbuh H. Mukmin

Ketua Partai Nasdem Subulussalam, Jaminudin Bertutu juga mengaku sangat setuju dengan rancangan penetapan 4 Dapil tersebut.

“Pada intinya saya sangat setuju terkait rancangan penetapan 4 dapil tersebut,” pungkas Jamin. (*)



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/alokasi-kursi-dprk-subulussalam-berubah-ini-kata-tokoh-masyarakat-dan-ketua-partai/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...