Skip to main content

Tak Ada Paksaan, Pelatihan Siskeudes di Banda Aceh Kebutuhan Desa

Blangpidie, Acehglobalnews — Ketua Forum Keuchik Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Venny Kurnia mengatakan rencana kegiatan pelatihan pengelolaan sistem keuangan desa atau disingkat Siskeudes yang akan dilaksanakan di Banda Aceh, adalah merupakan kebutuhan desa.

“Pelatihan Siskeudes ini tidak ada paksaan. Sebab ini juga kebutuhan desa. Apalagi pasca terpilihnya keuchik baru definitif, banyak aparatur gampong juga baru yang sama sekali tidak mengerti Siskeudes. Jadi, apakah salah secara aturan jika Keuchik menginginkan aparaturnya mengikuti pelatihan tersebut,” ungkap Venny melalui telpon seluler kepada Acehglobalnews, Jum’at (4/11/2022).

Semenjak tahun 2015 bergulir dana desa, aplikasi Siskeudes sudah digunakan mulai tahun 2017 di desa. Siskeudes dirancang oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempermudah desa dalam menyusun perencanaan, hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban anggaran desa dengan aplikasi tersebut.

“Maka itu, saya sendiri heran, kenapa selalu desa yang jadi sorotan. Padahal kegiatan itu untuk meningkatkan SDM aparatur gampong, tujuannya untuk melatih mereka agar faham tentang Siskeudes. Manfaat pelatihan itu juga nantinya untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan gampong,” ujar Venny yang Ketua Asosisasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Abdya itu.

Menurutnya, kenapa dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan atau Bimtek pemerintah gampong di Kabupaten Abdya yang selalu muncul hanya LP2ED, hanya lembaga tersebut yang berani dan berikhtiar melayangkan penawaran kerjasama kegiatan dengan pihak gampong.

“Selain LP2ED, dulu juga pernah ada lembaga lain yang memediasi kegiatan pelatihan atau bimtek bagi Keuchik dan perangkat gampong. Intinya bagi kami, siapa pun lembaga yang ingin bekerjasama dan membuat penawaran kegiatan dengan gampong silahkan, asalkan jangan ada paksaan dan intervensi dari pihak manapun,” imbuhnya.

Venny memastikan jika Keuchik-keuchik gampong di Abdya sebagiannya telah menerima surat penawaran kegiatan pelatihan Siskeudes dari LP2ED tersebut, akan tetapi kata dia, persoalan terima atau tidak untuk mengikuti pelatihan itu tergantung dari masing-masing keuchik gampong.

Bahkan, secara kelembagaan forum keuchik, dirinya mengaku tidak bisa langsung serta merta menolak atau pun menerima tawaran kerjasama kegiatan dari LP2ED tersebut. Sebab, masing-masing Keuchik menurut Venny, punya penilaian tersendiri, jika memang merasa butuh dengan pelatihan Siskeudes, sah-sah saja keuchik dapat menginstruksikan operatornya mengikuti pelatihan dimaksud.

“Saya tidak bisa memastikan agar Keuchik-keuchik di Abdya harus menolak tawaran kegiatan tersebut. Sebab meskipun operator lama sekali pun yang sudah faham mengoperasikan aplikasi Siskeudes juga perlu mengikuti pelatihan itu, tujuannya untuk memperkaya wawasan dan keilmuan mereka terhadap penguasaan pengelolaan Siskeudes,” terang Venny.

Lantas, bagaimana keberadaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dimana secara aturan Permendagri Nomor 96/2017, tentang tata cara kerjasama desa di bidang pemerintahan desa juga memiliki peran sebagai penyelenggara kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa?

Menanggapi hal itu, Venny menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui persis status dan kondisi BKAD yang sudah terbentuk di masing-masing Kecamatan di Abdya. Namun, yang ia ketahui khusus di Kecamatan Blangpidie, dalam pembentukannya telah dilalui dengan proses dengan mengikuti peraturan tersebut.

“Itu tergantung kondisi dan kesiapan dari pengurus masing-masing BKAD kecamatan yang sudah terbentuk. Siap atau tidak mengeksekusi kegiatan-kegiatan pelatihan atau bimtek dari anggaran desa yang dimaksud,” tuturnya.

Menurutnya, jika BKAD belum siap, secara aturan di Permendagri 96/2017 juga dibenarkan melakukan kerjasama dengan lembaga luar dalam ruang lingkup kerjasama desa yang dilakukan dengan pihak ketiga.

Pasal 5 dalam Permendagri itu, disebutkan bahwa kerjasama desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kerjasama ini boleh atas prakarsa dari pihak ketiga langsung melalui surat penawaran ke desa dalam hal pemberian kegiatan pelatihan, penyuluhan dan bimtek, serta kegiatan lain yang dirasakan manfaatnya oleh pemerintah desa. Serta juga mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan APBG gampong,” jelas Venny.

Sebelumnya, informasi rencana pelatihan Siskeudes bagi operator gampong ini diketahui dari Surat penawaran dari Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Desa (LP2ED) yang ditujukan kepada 152 Keuchik Gampong dalam Kabupaten Abdya.

Tak Ada Paksaan, Pelatihan Siskeudes di Banda Aceh Kebutuhan Desa
Surat penawaran kegiatan pelatihan pengelolaan Siskeudes dari LP2ED Banda Aceh. (Foto: Whatsapp)

Surat ini beredar luas di media sosial.
Surat penawaran tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur lembaga LP2ED, Heppy, SE, M.Si.Ak, tertanggal 2 November 2022. Kegiatan akan dilaksanakan di Banda Aceh dengan dua gelombang sejak tanggal 11 hingga 24 November 2022.

Dalam surat penawaran tersebut, LP2ED menawarkan kontribusi 6 juta per gampong itu, dengan peserta 1 orang per gampong. Kontribusi tersebut sudah termasuk transportasi Banda Aceh – Blangpidie (PP), 400 ribu. Akomodasi hotel 3 malam (1 kamar 2 orang), training kit, baju kaos berkerah, uang saku 600 ribu dan laporan kegiatan.

Untuk diketahui kegiatan pelatihan Siskeudes bagi aparatur gampong sudah menjadi kebutuhan rutin di Abdya dan sudah tertuang dalam anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) tahun 2022. Masing-masing gampong menggelontorkan dana sebesar Rp 6 juta untuk kegiatan ini. Namun, perlu dicatat apabila anggaran kegiatan tersebut tidak digunakan, maka akan menjadi silpa.

Tak ayal, berbagai ragam komentar ikut mengkritisi sepak terjang lembaga LP2ED yang dinilai memonopoli sebagian besar kegiatan yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Abdya. Hitung-hitungan anggaran untuk kegiatan pelatihan Siskeudes tersebut juga jadi sorotan publik. Karena dari total 152 gampong akan menelan anggaran Rp 912 juta untuk satu kegiatan dimaksud. (*)



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/tak-ada-paksaan-pelatihan-siskeudes-di-banda-aceh-kebutuhan-desa/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...