Skip to main content

LSM JARA: Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Tengah

Banda Aceh, AcehGlobalnews — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA), meminta Dinas Syariat Islam (DSI) dan Satpol PP Kabupaten Aceh Tengah, agar lebih serius dalam menertibkan pelaku pelanggaran syariat Islam di daerah itu.

Hal itu menyusul beredarnya sebuah video yang memperlihatkan joget antara laki-laki dan waria. Video itu kemudian viral di Media Sosial (Medsos).

Diduga, video berdurasi 59 detik tersebut direkam di Takengon, tepatnya di seputaran Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam video itu terlihat sejumlah laki-laki dan waria berjoget, satu diantara waria berjoget ria di atas panggung dengan alunan musik DJ.

Menanggapi video tersebut, Juru Bicara LSM Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA), Riski Maulizar, meminta Dinas Syariat Islam kabupaten Aceh Tengah untuk menindak tegas pelaku pelanggaran syariat Islam di daerah dataran tinggi gayo itu.

Selain itu, JARA juga mendesak Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) yang diduga dilakukan di cafe atau tempat berbau maksiat yang ada di daerah tersebut.

“Peredaran miras bukanlah suatu barang baru di Aceh Tengah. Namun, persoalannya adalah harus ada nyali dari pemerintah untuk melawan tindakan pelanggaran syariat Islam tersebut,” kata Riski, kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Menurutnya, untuk menegakkan syariat Islam di Aceh dibutuhkan kerjasama dan komitmen yang tegas dari semua pihak, terutama pemerintah serta aparat penegak hukum.

“Sebab, Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2014 mengenai hukum jinayah merupakan dasar bagi Pemerintah Aceh untuk menindak tegas dan memberi hukuman bagi pelanggar syariat islam. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi para pelaku” jelas Riski.

LSM JARA, lanjutnya, berharap kepada Dinas Syariat Islam dan Satpol PP WH Kabupaten Aceh Tengah, untuk memberi sanksi tegas bagi cafe atau tempat yang terindikasi melakukan praktik maksiat dan peredaran minuman keras tersebut di Aceh Tengah.

“Kami yakin jika pihak berwajib melakukan hal hal seperti yang saya katakan ini, untuk melakukan penertiban tempat tempat yang melanggar Syariat Islam, jangan diragukan bahwa seluruh masyarakat Aceh, khusus di Aceh Tengah akan mendukung penuh dalam menertibkan Syariat Islam,” pungkasnya. (*)



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/lsm-jara-tindak-tegas-pelaku-pelanggaran-syariat-islam-di-aceh-tengah/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...