Skip to main content

DPRK Aceh Utara Minta Pj Bupati Tindak Tegas Pejabat Daerah yang Ikut Seleksi MPD

Lhoksukon, AcehGlobalnews — Pengumuman calon pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan dari masyarakat dan tokoh politik.

Pasalnya, banyak muncul nama-nama pejabat tinggi daerah alias pejabat setempat mengikuti rekruitmen MPD tersebut.

Sebut saja Sekda Aceh Utara, Asisten III Setdakab Drs. Adamy, dan sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara, seperti H. Ismet dan Drs. H. Azali Fuazi, dan sejumlah pejabat tinggi daerah lainnya.

Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu mengatakan muncul nama-nama tersebut semakin menguatkan kalau Aceh Utara dikelola oleh sebagian orang tanpa memperhatikan potensi SDM lain diluar petinggi Pemerintahan.

“Merosotnya mutu pendidikan Aceh Utara tidak terlepas dari banyaknya rangkap jabatan di lingkungan lembaga daerah, padahal Aceh Utara memiliki SDM yang sangat mempuni di luar struktur Pemerintahan,” ujar Razali Abu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (01/10/2022)

Pria yang akrab disapa Abu Lapang ini menjelaskan, kriteria menjadi pengurus MPD tertuang dalam Qanun Aceh Utara Nomor 5 tahun 2009. Pada pasal 16 berbunyi:

a. bertaqwa kepada Allah SWT;
b. berpendidikan minimal S-1 dan/atau mempunyai karya monumental dalam bidang pendidikan;
c. dapat membaca Al Qu/an dengan benar;
d. memiliki visi dan misi;
e. memahami kearifan lokal;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
g. tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Razali menambahkan, ketika pengurus MPD itu terdiri dari Sekda, Asisten dan DPRK dimana letak kedudukan MPD sebagai badan normatif berbasis masyarakat bersifat independen yang dibentuk untuk menentukan kebijakan dibidang pendidikan sebagaimana disebut dalam pasal 5 qanun 5 tahun 2009.

“Secara etika juga sungguh tidak elok Sekda menjadi pengurus MPD karena didaerah lain seperti Gayo Lues dan Aceh Besar Sekda yang melantik Pengurus MPD, sementara di Aceh Utara Sekda, asisten serta DPRK sendiri menjadi calon pengurus MPD,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Razali, keterlibatan DPRK dalam rekruitmen MPD juga patut dipertanyakan, karena di dalam PKPU 20 tahun 2018 pasal 7 huruf (n) disebutkan, bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Penjelasan pasal 7 huruf (n) alinea terakhir yang berbunyi badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, saya rasa mengikat semua kegiatan atau jabatan di pemerintahan yang sumber pembiayaan dari keuangan negara, tidak kecuali menjadi pengurus MPD,” jelasnya.

Menurutnya, proses seleksi pengurus MPD ini, maka masyarakat Aceh Utara bisa menilai apakah eksekutif mengelola Aceh Utara menganut sistem Good government governance atau sebaliknya.

Salah satu fungsi MPD adalah memberi pertimbangan, tentunya pertimbangan tersebut disampaikan kepada Ekselutif didalamnya termasuk Sekda, asisten, Kadis dan juga kepada DPRK melalui Komisi V yang merupakan mitra kerja MPD.

“Menyo awaknyoe kheun nyoe lagei jeruk makan jeruk,” sebut politisi Partai Aceh itu dengan bahasa Aceh.

Pasal 8 Qanun 5 tahun 2009 Fungsi pemberi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan dengan memberi masukan , pendapat, saran, dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten dan/atau DPRK dalam menyelenggarakan kebijakan dan strategi pendidikan.

Abu Lapang meminta Pj Bupati Aceh Utara untuk bersikap tegas terhadap calon-calon baik berasal dari unsur eksekutif maupun unsur legislatif sehingga pengurus MPD yang terbentuk nantinya betul-betul profesional dan memiliki kecukupan waktu untuk memberi pemikiran terbaik untuk kemajuan pendidikan Aceh Utara.

“Bukan sekedar bagi orang-orang terdekat sehingga tertutup kesempatan kepada putra-putri terbaik Aceh Utara di luar pemerintah,” pungkasnya. (*)



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/dprk-aceh-utara-minta-pj-bupati-tindak-tegas-pejabat-daerah-yang-ikut-seleksi-mpd/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...