Skip to main content

RTA: Evaluasi Kadisbudpar Aceh, jika masih ingin Tinjau Ulang Fatwa MPU

Banda Aceh, AcehGlobalnews.com — Organisasi terbesar Santri di Aceh, yaitu Rabithah Thaliban Aceh (RTA) mengatakan tidak ada yang salah dengan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 12 Tahun 2013 terkait dengan Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syari’at Islam.

Pernyataan RTA ini adalah buntut dari permintaan dan rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh yang meminta agar MPU Aceh meninjau kembali fatwa tersebut.

“Kalau kita mau membacanya secara jernih, sebenarnya tidak ada yang salah dengan fatwa tersebut. Tidak ada yang perlu ditinjau ulang. Justru Kepala Dinasnya yang mungkin perlu dievaluasi,” ujar Ketua Umum RTA, Tgk Marbawi Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/10/2022).

“Dan yang perlu ditinjau ulang adalah pikiran kita dan perilaku pelaksanaan konser-konser dan artinya yang tidak jarang terlihat sangat bablas dan melanggar nilai-nilai Syari’at Islam, ujarnya lagi menambahkan,” sambung Tgk Marbawi.

Sebenarnya, kata Tgk Marbawi, Disbudpar Aceh tinggal mengikuti saja fatwa MPU Aceh tersebut, karena menurutnya dalam fatwa itu sudah ada penjelasan hal dibolehkan dan yang tidak. “Jadi gampang, tinggal ikuti hal-hal yang dibolehkan saja,” imbuh dia.

“Jadi sebenarnya perilaku kita lah yang harus disesuaikan dengan fatwa ulama, bukan fatwa yang harus menyesuaikan dengan kemauan kita,” tambah Tgk Marbawi.

“Banyak koq seni-seni Islami yang sangat selaras dengan ekspektasi umat Islam dan juga disukai oleh masyarakat Aceh,” terangnya.

Karena itu, Tgk Marbawi meminta agar pihak-pihak terkait dapat menghormati fatwa MPU Aceh tersebut, sebab keberadaan MPU Aceh adalah bagian dari Keistimewaan Aceh.

Ia menambahkan, semua fatwa ulama dapat saja berubah sesuai dengan perubahan zaman dan tempat, namun fatwa MPU tentang Seni dan Hiburan ini tidak ada yang perlu ditinjau ulang. Sudah bagus dan tinggal diikuti.

“Kalau bukan kita orang Aceh yang ikuti fatwa-fatwa MPU lalu siapa lagi yang akan ikuti. Aneh kan kalau fatwa ulama kita minta ditinjau ulang. Kita juga heran selama ini Pemerintah Aceh dalam banyak hal sulit sekali jalankan fatwa-fatwa MPU Aceh,” kata Tgk Marbawi dengan kesal.

“Ini lucu dan aneh bahwa di Provinsi yang berlaku Syari’at Islam tapi Pemerintahnya jarang mau dengar dan laksanakan fatwa-fatwa ulama,” ujarnya lagi.

Tgk Marbawi juga mengatakan, bahwa mana mungkin fatwa harus berubah untuk kompromi dengan apa yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang diketahui oleh para ulama dan dimana mungkin belum sampai pengetahuan kesana. (*)



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/rta-evaluasi-kadisbudpar-aceh-jika-masih-ingin-tinjau-ulang-fatwa-mpu/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...