Skip to main content

Polres Abdya Sampaikan Imbauan dan Sosialisasi Terkait Peredaran Obat Sirup Anak

Blangpidie, AcehGlobalnews — Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi terkait peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak dikarenakan mengandung cemaran dietilen glikol (DEG), maupun etilen glikol (EG) yang diduga mengakibatkan maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, bahkan berakibat pada kematian.

Pada kegiatan tersebut, Polres Abdya dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Abdya melakukan pengecekan secara langsung pada beberapa toko apotek dan depot obat yang berada di Kecamatan Blangpidie dan Susoh, Sabtu (22/10/2022).

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, melalui Kabag Ops AKP Basridar menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait larangan peredaran sirup untuk anak-anak.

“Kegiatan ini menindak lanjuti imbauan Badan POM Republik Indonesia terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022 lalu,” ujar Kabag Ops AKP Basridar.

Ia mengatakan, dari hasil pengecekan di lapangan, pihaknya bersama tim Dinkes Abdya, masih banyak menemukan depot obat dan apotek yang memajang di laci jenis obat sirup anak untuk di perjualbelikan.

“Atas temuan itu, petugas langsung memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik toko untuk menarik dan tidak mengedar atau menjual lagi pada masyarakat jenis obat sirup yang termasuk dalam larangan edar dari BPOM RI tersebut,” kata AKP Basridar.

Pada kegiatan ini, tim yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Abdya melakukan pengawasan dengan mengunjungi sebanyak sembilan apotek serta depot obat yang ada di Kecamatan Blangpidie dan Susoh, Kabupaten Abdya.

“Adapun jenis obat yang telah ditarik dari peredaran sebanyak 5 jenis, yakni merk Paracetamol berdasarkan imbauan Badan BPOM Republik Indonesia,” ujar AKP Basridar.

Berikut jenis sirup obat anak diduga mengandung cemaran EG dan DEG, berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022:

1. Termorex Sirup (Obat demam) Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1.
2. Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu) Produksi PT Yarindo Farmatama dgn Nomor izin edar DTL0332708637A1.
3. Unibebi Cough Sirup (Obat batuk dan Flu) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dgn nomor izin edar DTL7226303037A1.

4. Unibebi Demam Sirup (Obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dgn nomor izin edar DBL8726301237A1.
5. Unibebi Demam Drops (Obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dgn nomor izin edar DBL1926303336A1. (*)



source https://www.acehglobalnews.com/berita/polres-abdya-sampaikan-imbauan-dan-sosialisasi-terkait-peredaran-obat-sirup-anak/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...