Skip to main content

Kejari dan Pemkab Abdya Bakal Hadirkan Balai Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

Blangpidie, AcehGlobalnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat bakal menghadirkan Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk menampung warga pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Kantor Kejari setempat, Selasa (18/10/2022).

Rakor tersebut dihadiri Sekda Abdya, Salman Al Farisi dan diikuti oleh beberapa unsur perwakilan dari SKPK terkait.

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, pada awalnya para Forkopimkab Abdya telah mengecek lokasi beberapa aset milik pemerintah daerah yang bisa dijadikan sebagai tempat rehabilitasi bagi warga pelaku pecandu narkoba.

Salah satunya, yaitu gedung Kampus AKN yang terletak di Gampong Cot Mane, Kecamatan Blangpidie. Gedung itu selama ini tidak berfungsi atau terbengkalai.

Gedung AKN itu juga sebelumnya pernah dijadikan sebagai tempat isolasi bagi warga Abdya pasien yang terpapar virus Covid-19.

“Disitu cocok dijadikan untuk balai Rehabilitasi Adhyaksa, kalau dilihat dari sisi gedungnya seperti rumah sakit tipe C. Disini kita minta bantuan dan dukungan semua unsur Forkopimkab Abdya, karena kita tidak mampu berdiri sendiri,” ujar Heru.

Ia menjelaskan, sesuai RPJMN 2020-2024, pemerintah telah mengamanatkan perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice. Salah satunya program rehabilitasi bagi para pecandu penguna narkoba.

Selain itu, merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Reahabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Maka karena itu, untuk mewujudkan Rehabilitasi Adhyaksa di daerah Abdya perlu adanya persiapan-persiapan yang matang baik dari aspek regulasinya, dan manajemen sumber daya manusianya,” kata Heru.

Hal tersebut, sambung Heru, juga diamanahkan dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 54 UU Narkotika menyatakan: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

“Dalam keadaan diperlukan, pemerintah mesti menyediakan fasilitas dan sarana prasarana yang belum dimanfaatkan di daerah, untuk dijadikan sebagai tempat Balai Rehabilitasi Adhyaksa sementara waktu,” ujarnya.

Karena itu, Heru sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak terutama dalam penyediaan sarana penunjang di balai rehabilitasi tersebut, seperti para dokter, petugas kesehatan dan sarana pendukung lainnya.

Menurutnya, mendirikan balai rehabilitasi bagi pencandu narkoba harus melibatkan banyak pihak dan program ini, kata dia akan dilaksanakan dalam jangka panjang, sehingga diperlukan persiapan-persiapan yang lebih matang lagi ke depannya.

“Intinya ialah, ini juga merupakan salah satu upaya Kejaksaan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Semoga semua ini terwujud hendaknya,” tutur Kajari Abdya, Heru Widjatmiko. (*)



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/kejari-dan-pemkab-abdya-bakal-hadirkan-balai-rehabilitasi-bagi-pengguna-narkoba/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...