Skip to main content

Kejari dan Pemkab Abdya Bakal Hadirkan Balai Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

Blangpidie, AcehGlobalnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat bakal menghadirkan Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk menampung warga pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Kantor Kejari setempat, Selasa (18/10/2022).

Rakor tersebut dihadiri Sekda Abdya, Salman Al Farisi dan diikuti oleh beberapa unsur perwakilan dari SKPK terkait.

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, pada awalnya para Forkopimkab Abdya telah mengecek lokasi beberapa aset milik pemerintah daerah yang bisa dijadikan sebagai tempat rehabilitasi bagi warga pelaku pecandu narkoba.

Salah satunya, yaitu gedung Kampus AKN yang terletak di Gampong Cot Mane, Kecamatan Blangpidie. Gedung itu selama ini tidak berfungsi atau terbengkalai.

Gedung AKN itu juga sebelumnya pernah dijadikan sebagai tempat isolasi bagi warga Abdya pasien yang terpapar virus Covid-19.

“Disitu cocok dijadikan untuk balai Rehabilitasi Adhyaksa, kalau dilihat dari sisi gedungnya seperti rumah sakit tipe C. Disini kita minta bantuan dan dukungan semua unsur Forkopimkab Abdya, karena kita tidak mampu berdiri sendiri,” ujar Heru.

Ia menjelaskan, sesuai RPJMN 2020-2024, pemerintah telah mengamanatkan perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice. Salah satunya program rehabilitasi bagi para pecandu penguna narkoba.

Selain itu, merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Reahabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Maka karena itu, untuk mewujudkan Rehabilitasi Adhyaksa di daerah Abdya perlu adanya persiapan-persiapan yang matang baik dari aspek regulasinya, dan manajemen sumber daya manusianya,” kata Heru.

Hal tersebut, sambung Heru, juga diamanahkan dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 54 UU Narkotika menyatakan: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

“Dalam keadaan diperlukan, pemerintah mesti menyediakan fasilitas dan sarana prasarana yang belum dimanfaatkan di daerah, untuk dijadikan sebagai tempat Balai Rehabilitasi Adhyaksa sementara waktu,” ujarnya.

Karena itu, Heru sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak terutama dalam penyediaan sarana penunjang di balai rehabilitasi tersebut, seperti para dokter, petugas kesehatan dan sarana pendukung lainnya.

Menurutnya, mendirikan balai rehabilitasi bagi pencandu narkoba harus melibatkan banyak pihak dan program ini, kata dia akan dilaksanakan dalam jangka panjang, sehingga diperlukan persiapan-persiapan yang lebih matang lagi ke depannya.

“Intinya ialah, ini juga merupakan salah satu upaya Kejaksaan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Semoga semua ini terwujud hendaknya,” tutur Kajari Abdya, Heru Widjatmiko. (*)



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/kejari-dan-pemkab-abdya-bakal-hadirkan-balai-rehabilitasi-bagi-pengguna-narkoba/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...