Skip to main content

Hipelmabdya Desak Disperindagkop Abdya Tindak Tegas Pengecer Pupuk Nakal

Banda Aceh, AcehGlobalnews — Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Barat Daya (Hipelmabdya) di Banda Aceh, mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Abdya, agar menindak tegas pedagang pupuk subsidi yang menjual pupuk kepada masyarakat diatas harga eceran tertinggi (HET).

Hal itu menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait permainan harga pupuk subsidi oleh pedagang nakal yang menjual diatas harga yang tidak sewajarnya kepada petani.

“Hipelmabdya mendesak Disperindagkop Abdya agar segera menindak lanjuti laporan warga terhadap kenakalan pihak pengencer pupuk bersubdisidi dan segera melakukan pengawasan secara ketat di lapangan,” kata Ketua Hipelmabdya di Banda Aceh, Azir dalam keterangan rilisnya, Senin (24/10/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendag No 15 tahun 2013, Bab IV pasal 25 ayat 2 poin (i), disebutkan bahwa kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan melakukan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya dan dilaporkan kepada bupati/walikota dan KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) kabupaten/kota dengan tembusan kepala dinas provinsi yang membidangi perdagangan.

Azir mengaku, dirinya sudah menanyakan langsung perihal lanjutan pengawasan terhadap pengencer pupuk bersubsidi yang menjual di atas HET itu kepada Kadis Perindagkop dan UKM Abdya, pada Rabu (19/10/2022) malam lalu.

Kadis Perindagkop Abdya, menyampaikan akan segera melakukan pengawasan dan pengecekan secara langsung di beberapa lokasi yang dilaporkan warga adanya pengencer memainkan harga pupuk bersubsidi.

“Kami meminta Disperindagkop Abdya dan pihak distributor agar membekukan pengencer yang melanggar aturan penjualan pupuk subsidi diatas HET tersebut, seperti memberikan sanksi sebagaimana dijelaskan pada Permendag No 15 tahun 2013 Bab V pasal 29 ayat 3, yakni distributor membekukan atau memberhentikan penunjukan pengencer dan Dinas kabupaten yang membidangi perdagangan, instansi penerbit SIUP untuk membekukan atau Mencabut SIUP yang di miliki pengencer,” terang Azir. (*)



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/hipelmabdya-desak-disperindagkop-abdya-tindak-tegas-pengecer-pupuk-nakal/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...