Skip to main content

Dinkes Abdya Sosialisasi Perbup Kawasan Tanpa Rokok

Blangpidie, AcehGlobalnews.com — Pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Saat ini kita sedang melakukan sosialisasi peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Abdya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati, melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ika Puspita, kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Dia menjelaskan, meskipun Perbup tersebut diterbitkan pada tahun 2017, namun sebetulnya saat disahkan aturan itu sebelumnya juga sudah pernah disosialisasikan.

“Dulu ketika Perbup ini baru ditetapkan sudah pernah kita sosialisasikan. Sekarang kita kembali melakukan sosialisasi ini, karena berdasarkan evaluasi kita di lapangan ternyata di instansi pemerintah penerapannya sudah mulai lemah, maka kita ingatkan kembali, bahwa di Abdya ini sudah ada Perbup Kawasan Tanpa Rokok lho,” katanya.

Tahun depan Dinkes Abdya akan berusaha menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di Tujuh Tatanan, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, dan tempat kerja.

“Untuk saat ini kita melakukan sosialisasi ke beberapa SKPK yang terkait dengan ke Tujuh Tatanan dalam Perbup, termasuk ke seluruh kantor Camat. Selain SKPK kita juga melakukan sosialisasi ke Kemenag Abdya dan Lapas,” ujar Ika Puspita.

Secara terpisah, salah satu narasumber pada sosialisasi kawasan tanpa rokok, dr. Hessi Arfina, yang juga merupakan Kepala Puskesmas Lhang Kecamatan Setia, berharap di semua instansi dan tempat-tempat umum nantinya dapat di terapkan kawasan tanpa rokok.

Artinya, terang dr Hessi, siperokok hanya di perkenankan merokok di area tertentu saja, sehingga lingkungan intansi pemerintah dan tempat-tempat umum terbebaskan dari bahaya asap rokok termasuk bagi perokok pasif dan perokok tangan ketiga (orang yang menghirup sisa-sisa partikel rokok, seperti nikotin, tar, dan racun lainnya).

“Selain itu kita juga mengharapkan dengan danya KTR ini dapat menekan tumbuhnya perokok pemula, dan hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar penerapan KTR sebagaimana di harapkan dalam perbub No.7 tahun 2015 tersebut dapat terwujud secara maksimal,” kata dr Hessi. (

Blangpidie, Blangpidie — Pemerintah kabupaten Aceh Barat Dayabdya) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Saat ini kita sedang melakukan sosialisasi peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Abdya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati, melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ika Puspita, kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Ika Puspita menjelaskan, meskipun Perbup tersebut diterbitkan pada tahun 2017, namun sebetulnya saat disahkan aturan itu sebelumnya juga sudah pernah disosialisasikan.

“Dulu ketika Perbup ini baru ditetapkan sudah pernah kita sosialisasikan. Sekarang kita kembali melakukan sosialisasi ini, karena berdasarkan evaluasi kita di lapangan ternyata di instansi pemerintah penerapannya sudah mulai lemah, maka kita ingatkan kembali, bahwa di Abdya ini sudah ada Perbup Kawasan Tanpa Rokok lho,” katanya.

Ika Puspita juga menyebutkan, tahun depan Dinkes Abdya akan berusaha menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di Tujuh Tatanan, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, dan tempat kerja.

“Untuk saat ini kita melakukan sosialisasi ke beberapa SKPK yang terkait dengan ke Tujuh Tatanan dalam Perbup, termasuk ke seluruh kantor Camat. Selain SKPK kita juga melakukan sosialisasi ke Kemenag Abdya dan Lapas,” ungkapnya.

Secara terpisah, salah satu narasumber pada sosialisasi kawasan tanpa rokok, dr. Hessi Arfina, yang juga merupakan Kepala Puskesmas Lhang Kecamatan Setia, berharap di semua instansi dan tempat-tempat umum nantinya dapat di terapkan kawasan tanpa rokok.

Artinya, terang dr Hessi, siperokok hanya di perkenankan merokok di area tertentu saja, sehingga lingkungan intansi pemerintah dan tempat-tempat umum terbebaskan dari bahaya asap rokok termasuk bagi perokok pasif dan perokok tangan ketiga (orang yang menghirup sisa-sisa partikel rokok, seperti nikotin, tar, dan racun lainnya).

“Selain itu kita juga mengharapkan dengan danya KTR ini dapat menekan tumbuhnya perokok pemula, dan hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar penerapan KTR sebagaimana di harapkan dalam perbub No.7 tahun 2015 tersebut dapat terwujud secara maksimal,” kata dr Hessi. (*)



source https://www.acehglobalnews.com/berita/dinkes-abdya-sosialisasi-perbup-kawasan-tanpa-rokok/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...