Skip to main content

Derita Hipertensi, Mantan Ketua KIP Abdya Gagal Dicambuk

Blangpidie, AcehGlobalNews – Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Sanusi tunda menjalani eksekusi hukuman 23 kali cambuk yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Setempat, pada Kamis (20/10/2022).

Penundaan eksekusi hukuman cambuk dilakukan terhadap Sanusi itu dikarena mengalami tekanan darah tinggi pada saat giliran namanya dipanggil untuk menjalani eksekusi hukuman 23 kali cambuk.

“Saat dilakukan pemeriksaan tekanan darah berulang sampai berapa kali didapatkan tensinya tinggi kemudian denyut jantungnya di atas normal,” kata salah seorang tim kesehatan prosesi pelaksanaan eksekusi, dr. Hermalina kepada sejumlah awak media

Lebih lanjut, Hermalina menyebutkan, pasien ada keluhan cemas pusing, kemudian teraba juga ujung-ujung ekstremitasnya dingin dari keadaan umumnya.

“Memang kalau kesimpulan kami tidak bisa dilakukan sekarang, meskipun pasien tidak ada riwayat darah tinggi sebelumnya mungkin karena stressornya, karena cemas berlebihan,” ucap dr. Hermalina.

Berdasarkan keterangan Hermalina tekanan darah Sanusi sekira pukul 11.47 WIB jadi 190/110 dengan detak nadinya mencapai 96 kali per menit.

“Keluhannya masih keadaan umumnya, masih kayak pertama tadi masih pusing cemas kemudian ujung-ujung ekstremitasnya dingin kalau keadaannya pasiennya lebih tenang kemudian cemasnya bisa diatasi,” terang Hermalina seorang tim kesehatan prosesi eksekusi tersebut, dari Puskesmas Blangpidie

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Iqbal SH menegaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Sanusi tetap dilanjutkan, dan untuk selanjutnya itu tergantung dari pimpinan, apalagi ada beberapa perkara lagi yang masih dalam proses persidangan ada yang beberapa penuntutan, mungkin tahap berikutnya itu sekalian nanti sekalian semuanya, dan juga nanti, akan ada tahap kedua yang direncanakan di akhir tahun atau di awal tahun.

“Terpidana tidak ditahan, cuma pas pelaksanaan berikutnya nanti tetap kita panggil seperti biasa,” Pungkas Iqbal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 12 terpidana lainnya yang ikut dijatuhi hukum cambuk atas kasus Perjudian yang berdasarkan surat lampiran nama-nama terpidana eksekusi cambuk Tahun 2022 pada Kejari Abdya.

Surat lampiran bernomor :B- /L.1.28/Eku.3/10/2022 Tanggal 17 Oktober 2022 tersebut merincikan nama-nama dan jumlah cambukan yang akan diterima 13 orang terpidana.

Adapun terpidana yang dijatuhi hukum cambuk yaitu Khairul Syahputra dicambuk 18 kali, Safri 14 kali cambuk, Defi Mahdiahindah 14 kali cambuk dan Darmansyah 25 kali cambuk atas kasus terpidana judi online.

Muhibbudin Bin Wali sebanyak 26 kali cambukan, Syafrizal, Ilyas, Jailani. MC, Tes Rianto, Aprizal, Faisal alias Sichan, T. Nun Parisi masing-masing 17 kali cambukan atas kasus perjudian bersama mantan ketua KIP Abdya.



source https://www.acehglobalnews.com/berita/derita-hipertensi-mantan-ketua-kip-abdya-gagal-dicambuk/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...