Skip to main content

Derita Hipertensi, Mantan Ketua KIP Abdya Gagal Dicambuk

Blangpidie, AcehGlobalNews – Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Sanusi tunda menjalani eksekusi hukuman 23 kali cambuk yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Setempat, pada Kamis (20/10/2022).

Penundaan eksekusi hukuman cambuk dilakukan terhadap Sanusi itu dikarena mengalami tekanan darah tinggi pada saat giliran namanya dipanggil untuk menjalani eksekusi hukuman 23 kali cambuk.

“Saat dilakukan pemeriksaan tekanan darah berulang sampai berapa kali didapatkan tensinya tinggi kemudian denyut jantungnya di atas normal,” kata salah seorang tim kesehatan prosesi pelaksanaan eksekusi, dr. Hermalina kepada sejumlah awak media

Lebih lanjut, Hermalina menyebutkan, pasien ada keluhan cemas pusing, kemudian teraba juga ujung-ujung ekstremitasnya dingin dari keadaan umumnya.

“Memang kalau kesimpulan kami tidak bisa dilakukan sekarang, meskipun pasien tidak ada riwayat darah tinggi sebelumnya mungkin karena stressornya, karena cemas berlebihan,” ucap dr. Hermalina.

Berdasarkan keterangan Hermalina tekanan darah Sanusi sekira pukul 11.47 WIB jadi 190/110 dengan detak nadinya mencapai 96 kali per menit.

“Keluhannya masih keadaan umumnya, masih kayak pertama tadi masih pusing cemas kemudian ujung-ujung ekstremitasnya dingin kalau keadaannya pasiennya lebih tenang kemudian cemasnya bisa diatasi,” terang Hermalina seorang tim kesehatan prosesi eksekusi tersebut, dari Puskesmas Blangpidie

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Iqbal SH menegaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Sanusi tetap dilanjutkan, dan untuk selanjutnya itu tergantung dari pimpinan, apalagi ada beberapa perkara lagi yang masih dalam proses persidangan ada yang beberapa penuntutan, mungkin tahap berikutnya itu sekalian nanti sekalian semuanya, dan juga nanti, akan ada tahap kedua yang direncanakan di akhir tahun atau di awal tahun.

“Terpidana tidak ditahan, cuma pas pelaksanaan berikutnya nanti tetap kita panggil seperti biasa,” Pungkas Iqbal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 12 terpidana lainnya yang ikut dijatuhi hukum cambuk atas kasus Perjudian yang berdasarkan surat lampiran nama-nama terpidana eksekusi cambuk Tahun 2022 pada Kejari Abdya.

Surat lampiran bernomor :B- /L.1.28/Eku.3/10/2022 Tanggal 17 Oktober 2022 tersebut merincikan nama-nama dan jumlah cambukan yang akan diterima 13 orang terpidana.

Adapun terpidana yang dijatuhi hukum cambuk yaitu Khairul Syahputra dicambuk 18 kali, Safri 14 kali cambuk, Defi Mahdiahindah 14 kali cambuk dan Darmansyah 25 kali cambuk atas kasus terpidana judi online.

Muhibbudin Bin Wali sebanyak 26 kali cambukan, Syafrizal, Ilyas, Jailani. MC, Tes Rianto, Aprizal, Faisal alias Sichan, T. Nun Parisi masing-masing 17 kali cambukan atas kasus perjudian bersama mantan ketua KIP Abdya.



source https://www.acehglobalnews.com/berita/derita-hipertensi-mantan-ketua-kip-abdya-gagal-dicambuk/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...