Skip to main content

Lima Anggota Komisioner Baitul Mal Abdya Resmi Dilantik

Blangpidie, AcehGlobalnews.com — Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) H Darmansah, S.Pd, MM., resmi melantik lima anggota komisioner Baitul Mal Kabupaten setempat di Aula Masjid Agung Baitul Ghaffur Abdya, Senin (26/9/2022).

Pelantikan lima komisioner itu sesuai Keputusan Bupati Abdya Nomor 745 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Penetapan Badan Baitul Mal Kabupaten Abdya Masa Jabatan 2022-2027.

Pj Bupati Abdya, Darmansah, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Ketua beserta Anggota Badan Baitul Mal Abdya yang baru dilantik dan diambil sumpah.

Darmansah mengingatkan, agar para anggota Badan Baitul Mal dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan mampu meningkatkan profesionalitas serta menjaga kredibilitas Baitul Mal yang selama ini telah menjadi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS).

“Terima kasih dan penghargaan juga kami sampaikan kepada pengurus-pengurus terdahulu yang telah bekerja keras dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada masyarakat yang membutuhkannya,” ucapnya.

“Dan kami merasa bangga kepada saudara-saudari yang telah mampu membangun dan menjaga citra lembaga ini dari awal pembentukannya hingga masa sekarang. Semoga segala usaha dan kerja keras selama ini mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT,” sambung Pj Bupati Darmansah.

Darmansah menerangkan, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, dan juga Qanun Nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Baitul Mal mempunyai tugas atau fungsi untuk mengurus semua jenis harta umat Islam, seperti zakat, infaq, sadaqah, hibah, dan wakaf.

“Peran dan fungsi dari Baitul Mal sangat penting, karena lembaga ini tidak hanya berperan dalam menghimpun zakat, infaq dan sadaqah saja, tetapi lembaga ini juga berfungsi untuk menyimpan dan menyalurkan harta yang telah terkumpul kepada pihak yang berhak menerimanya atau mustahak,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Darmansah, Baitul Mal seperti yang ada di Kabupaten Abdya ini mempunyai tugas sebagai sebuah lembaga atau pihak yang menangani harta agama, baik pendapatan maupun pengeluaran yang digunakan atau disalurkan semata-mata untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, sesuai dengan senif yang telah ditentukan.

“Sejak pertama berdiri sampai sekarang, Baitul Mal Abdya telah banyak mengumpulkan ZIS (zakat, infaq, dan sadaqah) serta telah banyak pula program-program yang telah berhasil dilakukan dalam upaya menyalurkannya kepada yang berhak,” sebutnya.

Hal ini, tambah Darmansah, merupakan suatu prestasi sekaligus tantangan bagi pengurus ke depan untuk dapat menghimpun ZIS ini lebih banyak dan lebih meningkat dari periode sebelumnya, karena dengan semakin banyaknya ZIS yang terkumpul dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, maka
akan mampu mengangkat dan meningkatkan kehidupan masyarakat khususnya masyarakat fakir dan miskin yang ada di Abdya.

“Keberadaan Baitul Mal juga telah ikut berperan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, yang diwujudkan dalam bentuk bantuan modal langsung yang diberikan kepada masyarakat, seperti pedagang dan nelayan dengan sistem mudharabah,” tuturnya.

Darmansah berpesan kepada kepada anggota Badan Baitul Mal agar bekerja secara maksimal, bukan saja mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infaq serta sadaqah, tetapi yang paling penting adalah memberi kesadaran dan penyuluhan kepada masyarakat agar mereka terbuka hatinya untuk menyisihkan sebagian hartanya kepada Baitul Mal.

“Mari kita hilangkan prinsip bahwa zakat hanya wajib bagi petani yang menanam padi ataupun Aparatur Sipil Negara saja, akan tetapi zakat itu terdiri dari bermacam jenis, seperti zakat jasa, perniagaan, perikanan, peternakan dan lainnya,” ujarnya.

Ia juga berharap masyarakat dapat terus memahami bahwa arti penting dan manfaat membayar zakat. Kemudian Baitul Mal agar senantiasa menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, jangan sampai menimbulkan rasa apatis serta ragu-ragu untuk menyalurkan zakat kepada Baitul Mal.

“Jadikanlah Baitul Mal sebagai lembaga yang betul-betul amanah serta profesional, sehingga kepercayaan masyarakat kepada Baitul Mal akan semakin meningkat,” kata Darmansah.

Adapun susunan keanggotaan Badan Baitul Mal Abdya masa jabatan tahun 2022-2027 yaitu, Wahyudi Satria, S.Pi, Asmaul Husna, Salman Syarif, SP, Zulbaili, dan Tgk Syamsul Qamar.

Dalam acara itu turut hadir, Pj Bupati Abdya, Darmansah, Wakil Ketua I DPRK Abdya, Syarifuddin, Sekda Salman Alfarisi, Waka Polres, mewakili Dandim, Kepala Kemenag Abdya, Salman Alfarisi, para kepala SKPK dan tamu undangan lainnya.

Blangpidie, AcehGlobalnews.com — Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) H Darmansah, S.Pd, MM., resmi melantik lima anggota komisioner Baitul Mal Kabupaten setempat di Aula Masjid Agung Baitul Ghaffur Abdya, Senin (26/9/2022).

Pelantikan lima komisioner itu sesuai Keputusan Bupati Abdya Nomor 745 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Penetapan Badan Baitul Mal Kabupaten Abdya Masa Jabatan 2022-2027.

Pj Bupati Abdya, Darmansah, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Ketua beserta Anggota Badan Baitul Mal Abdya yang baru dilantik dan diambil sumpah.

Darmansah mengingatkan, agar para anggota Badan Baitul Mal dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan mampu meningkatkan profesionalitas serta menjaga kredibilitas Baitul Mal yang selama ini telah menjadi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS).

“Terima kasih dan penghargaan juga kami sampaikan kepada pengurus-pengurus terdahulu yang telah bekerja keras dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada masyarakat yang membutuhkannya,” ucapnya.

“Dan kami merasa bangga kepada saudara-saudari yang telah mampu membangun dan menjaga citra lembaga ini dari awal pembentukannya hingga masa sekarang. Semoga segala usaha dan kerja keras selama ini mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT,” sambung Pj Bupati Darmansah.

Darmansah menerangkan, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, dan juga Qanun Nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Baitul Mal mempunyai tugas atau fungsi untuk mengurus semua jenis harta umat Islam, seperti zakat, infaq, sadaqah, hibah, dan wakaf.

“Peran dan fungsi dari Baitul Mal sangat penting, karena lembaga ini tidak hanya berperan dalam menghimpun zakat, infaq dan sadaqah saja, tetapi lembaga ini juga berfungsi untuk menyimpan dan menyalurkan harta yang telah terkumpul kepada pihak yang berhak menerimanya atau mustahak,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Darmansah, Baitul Mal seperti yang ada di Kabupaten Abdya ini mempunyai tugas sebagai sebuah lembaga atau pihak yang menangani harta agama, baik pendapatan maupun pengeluaran yang digunakan atau disalurkan semata-mata untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, sesuai dengan senif yang telah ditentukan.

“Sejak pertama berdiri sampai sekarang, Baitul Mal Abdya telah banyak mengumpulkan ZIS (zakat, infaq, dan sadaqah) serta telah banyak pula program-program yang telah berhasil dilakukan dalam upaya menyalurkannya kepada yang berhak,” sebutnya.

Hal ini, tambah Darmansah, merupakan suatu prestasi sekaligus tantangan bagi pengurus ke depan untuk dapat menghimpun ZIS ini lebih banyak dan lebih meningkat dari periode sebelumnya, karena dengan semakin banyaknya ZIS yang terkumpul dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, maka
akan mampu mengangkat dan meningkatkan kehidupan masyarakat khususnya masyarakat fakir dan miskin yang ada di Abdya.

“Keberadaan Baitul Mal juga telah ikut berperan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, yang diwujudkan dalam bentuk bantuan modal langsung yang diberikan kepada masyarakat, seperti pedagang dan nelayan dengan sistem mudharabah,” tuturnya.

Darmansah berpesan kepada kepada anggota Badan Baitul Mal agar bekerja secara maksimal, bukan saja mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infaq serta sadaqah, tetapi yang paling penting adalah memberi kesadaran dan penyuluhan kepada masyarakat agar mereka terbuka hatinya untuk menyisihkan sebagian hartanya kepada Baitul Mal.

“Mari kita hilangkan prinsip bahwa zakat hanya wajib bagi petani yang menanam padi ataupun Aparatur Sipil Negara saja, akan tetapi zakat itu terdiri dari bermacam jenis, seperti zakat jasa, perniagaan, perikanan, peternakan dan lainnya,” ujarnya.

Ia juga berharap masyarakat dapat terus memahami bahwa arti penting dan manfaat membayar zakat. Kemudian Baitul Mal agar senantiasa menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, jangan sampai menimbulkan rasa apatis serta ragu-ragu untuk menyalurkan zakat kepada Baitul Mal.

“Jadikanlah Baitul Mal sebagai lembaga yang betul-betul amanah serta profesional, sehingga kepercayaan masyarakat kepada Baitul Mal akan semakin meningkat,” kata Darmansah.

Adapun susunan keanggotaan Badan Baitul Mal Abdya masa jabatan tahun 2022-2027 yaitu, Wahyudi Satria, S.Pi, Asmaul Husna, Salman Syarif, SP, Zulbaili, dan Tgk Syamsul Qamar.

Dalam acara itu turut hadir, Pj Bupati Abdya, Darmansah, Wakil Ketua I DPRK Abdya, Syarifuddin, Sekda Salman Alfarisi, Waka Polres, mewakili Dandim, Kepala Kemenag Abdya, Salman Alfarisi, para kepala SKPK dan tamu undangan lainnya.(*)



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/lima-anggota-komisioner-baitul-mal-abdya-resmi-dilantik/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...