Skip to main content

Baitul Mal dan Disdukcapil Abdya Teken MoU Pemanfaatan Data Penduduk

Blangpidie, AcehGlobalnews.com — Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Abdya melakukan kerjasama dalam hal akses pemanfaatan data Kependudukan.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) akses pemanfaatan data kependudukan antara Disdukcapil dan Baitul Mal Abdya yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten setempat, Rabu (28/9/2022).

Ketua Baitul Mal Abdya Wahyudi Satria melalui Kepala Sekretariat, Amiruddin Adi, mengatakan kerjasama tersebut dilakukan untuk mempermudah akses informasi pemanfaatan data penduduk di seluruh Abdya.

“Tujuan nantinya Baitul Mal Abdya dalam menyalurkan bantuan zakat, infaq dan sadhaqah (ZIS) kepada para mustahik akan menjadi lebih mudah dan tepat sasaran,” ujar Amiruddin.

Amiruddin juga menyebut, bahwa kerjasama yang dilakukan antara kedua instansi tersebut antara lain meliputi tentang pemanfaatan nomor induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP) dalam layanan lingkup tugas Baitul Mal Kabupaten Abdya.

“Semoga dengan penandatanganan kerjasama atau MOU antara Disdukcapil dan Baitul Mal Abdya ini, maka akses untuk mendapatkan informasi tentang data kependudukan akan menjadi lebih mudah, cepat dan akurat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara penandatanganan MOU tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Abdya, Jamaluddin S.Pd, Kepala Sekretariat Baitul Mal Abdya, drh Amiruddin, dan sejumlah staff/jajaran PNS dari kedua instansi. (*)



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/baitul-mal-dan-disdukcapil-abdya-teken-mou-pemanfaatan-data-penduduk/

Comments

Popular posts from this blog

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...