Skip to main content

Pusing Mikirin Program Ketahanan Pangan 20 Persen di Desa? Ini Contohnya

AcehGlobalNews.com — Program ketahanan pangan telah menjadi kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022.

Pada pasal tersebut dikatakan, penggunaan Dana Desa antara lain, untuk program ketahanan pangan baik nabati maupun hewani.

Dana ketahanan pangan itu dihitung paling sedikit 20 persen dari total alokasi Dana Desa Tahun 2022.

Diketahui, Pemerintah pusat menggelontorkan Dana Desa pada tahun 2022 ini sebesar Rp 68 triliun. Dimana, salah satu peruntukannya untuk ketahanan pangan minimal 20 persen, yaitu sebesar Rp.13,6 triliun dari pagu 68 triliun perlu dioptimalkan.

Yang jelas, tidak semua pemerintah desa itu paham. Untuk apa saja kegiatan ketahanan pangan desa yang 20 persen itu diarahkan.

Dalam artikel ini, penulis ingin mengupas apa saja contoh program ketahanan pangan yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah.

Sebenarnya, ketahanan pangan nabati dan hewani desa itu sudah secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Pengguna Dana Desa Tahun 2022.

Bila, kita memahami Permendes tersebut, maka dijelaskan secara detail contoh program dan kegiatannya pun juga disebutkan.

Kegiatan ketahanan pangan dibagi dalam beberapa sub bidang, diantaranya kelautan dan perikanan, serta sub bidang pertanian dan peternakan.

Berikut rekomendasi contoh-contoh kegiatan ketahanan pangan yang bisa dilaksanakan sesuai potensi sumber daya di desa, adalah sebagai berikut :

Sub Bidang Kelautan dan Perikanan

Untuk kegiatan ketahan pangan sub bidang kelautan dan perikanan, antara lain adalah :

1. Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
2. Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa.
4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa,

5. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll)
6. Bimtek/Pelatihan/Pengenalan TTG untuk Perikanan Darat/Nelayan (Dipilih)
7. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kelautan dan Perikanan

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

Untuk kegiatan ketahan pangan sub bidang pertanian dan peternakan, antara lain adalah :

1. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan)
2. Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang)
3. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll)
4. Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana,

5. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
7. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

Nah, inilah beberapa contoh kegiatan ketahanan pangan yang menjadi rekomendasi penulis jika bisa anda masukan ke dalam APBDes 2022. (*)



source https://www.acehglobalnews.com/berita/pusing-mikir-program-ketahanan-pangan-20-persen-di-desa-ini-contohnya/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...