Skip to main content

KPU Ajak Masyarakat Cek Sipol, Jika Terdaftar Anggota Parpol Laporkan, Begini Caranya!

AcehGlobalNews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah membuat fitur khusus bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik (Parpol).

KPU memperkenalkan website berbasis online, yaitu info.pemilu.go.id untuk mengecek apakah masyarakat terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol.

KPU mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengecek identitasnya dalam fitur tersebut. Caranya mudah dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman yang ditampilkan.

Pada laman utama info.pemilu.go.id itu, ditampilkan enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor.

Jika anda ingin mengecek terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol, anda tinggal pilih fitur “Cek Anggota Parpol.”

Kemudian, anda akan dihadapkan pada selembar form Cek Anggota Partai Calon Peserta Pemilu yang berisi 10 baris.

Anda diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada form yang tersedia. Lalu klik “Cari”.

Apabila tidak terdaftar sebagai anggota parpol, maka calon peserta pemilu akan muncul pemberitahuan di bawah hasil pencarian bahwa “NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol.”

Namun, bila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), maka KPU RI menyediakan Surat Sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk.”

Berikut cara cek keanggotaan parpol, KLIK LINK INI.



source https://www.acehglobalnews.com/berita/kpu-ajak-masyarakat-cek-sipol-jika-terdaftar-anggota-parpol-laporkan-begini-caranya/

Comments

Popular posts from this blog

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...

terrarium moss color African terrarium violet growing violets

You are viewing material about african violet growing in a terrarium If you are searching about african violet growing in a terrarium | African violets, Glass vase you've visit to the right page. We have 1 Pics about african violet growing in a terrarium | African violets, Glass vase like african violet growing in a terrarium | African violets, Glass vase and also african violet growing in a terrarium | African violets, Glass vase. Here you go: African Violet Growing In A Terrarium | African Violets, Glass Vase www.pinterest.com From the image source www.pinterest.com, you can see the beauty of the picture.African terrarium violet growing violets. African violet growing in a terrarium.Have you become tired of your desktop wallpaper or the wallpaper on your mobile device? Because we spend so much time on our computers and android devices, it's wonderful to have a variety of attractive backgrounds to look at. We've compiled a list of websites ...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...