Skip to main content

KPU Ajak Masyarakat Cek Sipol, Jika Terdaftar Anggota Parpol Laporkan, Begini Caranya!

AcehGlobalNews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah membuat fitur khusus bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik (Parpol).

KPU memperkenalkan website berbasis online, yaitu info.pemilu.go.id untuk mengecek apakah masyarakat terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol.

KPU mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengecek identitasnya dalam fitur tersebut. Caranya mudah dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman yang ditampilkan.

Pada laman utama info.pemilu.go.id itu, ditampilkan enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor.

Jika anda ingin mengecek terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol, anda tinggal pilih fitur “Cek Anggota Parpol.”

Kemudian, anda akan dihadapkan pada selembar form Cek Anggota Partai Calon Peserta Pemilu yang berisi 10 baris.

Anda diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada form yang tersedia. Lalu klik “Cari”.

Apabila tidak terdaftar sebagai anggota parpol, maka calon peserta pemilu akan muncul pemberitahuan di bawah hasil pencarian bahwa “NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol.”

Namun, bila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), maka KPU RI menyediakan Surat Sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk.”

Berikut cara cek keanggotaan parpol, KLIK LINK INI.



source https://www.acehglobalnews.com/berita/kpu-ajak-masyarakat-cek-sipol-jika-terdaftar-anggota-parpol-laporkan-begini-caranya/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...