Skip to main content

Gila! Gegara Putus Cinta Sebarkan Foto Porno, Warga Abdya Dipolisikan

Blangpidie, AcehGlobalNews.com — Pria berinisial MS (20) dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

MS dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga menyebarkan foto porno mantan kekasihnya, yakni MP (20).

MS adalah warga Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Sementara, MP merupakan warga Desa Lhang, Kecamatan Setia, kabupaten setempat.

Belakangan diketahui MP merupakan anak kandung dari salah seorang pejabat teras di Kabupaten Abdya.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha dalam konferensi pers, Kamis (18/8/2022) mengatakan, kasus perbuatan asusila dengan menyebarkan foto tak senonoh itu sebelumnya dilaporkan orang tua korban pada Jumat (12/8) lalu.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel langsung melakukan penyelidikan selama 3 hari terkait kebenaran laporan tersebut,” ujar Dhani.

Kemudian, sambungnya, pada Senin (15/8), personel unit Tipidter dan Resmob hendak melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MS. Namun, di hari yang sama keluarganya menyerahkan tersangka ke Polres Abdya.

“Selanjutnya, personel langsung mengamankan tersangka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Muhayat dan Kasatreskrim Iptu Rifki Muslim.

Kapolres mengatakan, tersangka mengirimkan empat gambar foto tak senonoh itu ke handphone (HP) pribadi milik orang tua korban melalui media sosial pesan WhatsApp.

“Foto tersebut dikirimkan tersangka kepada orangtuanya MP, karena tersangka merasa sakit hati diputuskan oleh korban setelah 4 tahun berpacaran, dan tidak mau melanjutkan lagi hubungan,” ujarnya.

Adapun modus operandi kasus tersebut, lanjut Kapolres, tersangka mengambil langsung foto tak senonoh itu tanpa diketahui oleh korban saat keduanya masih berpacaran. Dan foto tersebut disimpan dalam Handphone milik tersangka.

Atas kasus tersebut, saat ini tersangka bersama barang bukti yakni dua unit handphone yang telah diamankan di Mapolres Abdya.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Milyar,” pungkas Kapolres.(*)



source https://www.acehglobalnews.com/headline/gila-gegara-putus-cinta-sebarkan-foto-porno-warga-abdya-dipolisikan/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...