Skip to main content

Gila! Gegara Putus Cinta Sebarkan Foto Porno, Warga Abdya Dipolisikan

Blangpidie, AcehGlobalNews.com — Pria berinisial MS (20) dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

MS dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga menyebarkan foto porno mantan kekasihnya, yakni MP (20).

MS adalah warga Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Sementara, MP merupakan warga Desa Lhang, Kecamatan Setia, kabupaten setempat.

Belakangan diketahui MP merupakan anak kandung dari salah seorang pejabat teras di Kabupaten Abdya.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha dalam konferensi pers, Kamis (18/8/2022) mengatakan, kasus perbuatan asusila dengan menyebarkan foto tak senonoh itu sebelumnya dilaporkan orang tua korban pada Jumat (12/8) lalu.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel langsung melakukan penyelidikan selama 3 hari terkait kebenaran laporan tersebut,” ujar Dhani.

Kemudian, sambungnya, pada Senin (15/8), personel unit Tipidter dan Resmob hendak melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MS. Namun, di hari yang sama keluarganya menyerahkan tersangka ke Polres Abdya.

“Selanjutnya, personel langsung mengamankan tersangka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Muhayat dan Kasatreskrim Iptu Rifki Muslim.

Kapolres mengatakan, tersangka mengirimkan empat gambar foto tak senonoh itu ke handphone (HP) pribadi milik orang tua korban melalui media sosial pesan WhatsApp.

“Foto tersebut dikirimkan tersangka kepada orangtuanya MP, karena tersangka merasa sakit hati diputuskan oleh korban setelah 4 tahun berpacaran, dan tidak mau melanjutkan lagi hubungan,” ujarnya.

Adapun modus operandi kasus tersebut, lanjut Kapolres, tersangka mengambil langsung foto tak senonoh itu tanpa diketahui oleh korban saat keduanya masih berpacaran. Dan foto tersebut disimpan dalam Handphone milik tersangka.

Atas kasus tersebut, saat ini tersangka bersama barang bukti yakni dua unit handphone yang telah diamankan di Mapolres Abdya.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Milyar,” pungkas Kapolres.(*)



source https://www.acehglobalnews.com/headline/gila-gegara-putus-cinta-sebarkan-foto-porno-warga-abdya-dipolisikan/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...