Skip to main content

Vonis Bebas Pemerkosa Anak Dibawah Umur, KY Diminta Periksa Hakim MS Blangpidie

Komisi Yudisial (KY) diminta untuk memeriksa Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) yang menangani perkara pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Hal itu menyusul vonis bebas terhadap terdakwa pemerkosaan anak berusia 7 tahun yang dibacakan majelis hakim MS Blangpidie dalam sidang putusan perkara jinayah, Senin (25/7/2022) pagi.

“Kita meminta tim Komisi Yudisial untuk memanggil hakim yang memeriksa perkara di MS Blangpidie karena banyak kejanggalan terhadap proses persidangan,” kata Rahmat Jeri Bonsapia, salah seorang kuasa hukum korban kepada wartawan, Senin (25/7/2022) malam.

Menurutnya, kejanggalan tersebut meliputi persidangan mencapai 18 kali. Kemudian, jarak penyampaian duplik dari penasehat hukum pelaku dengan putusan juga terbilang lama.

“Selain itu, Hakim mengesampingkan fakta hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan,” tambah Rahmat.

Rahmat mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum korban mengaku kecewa dengan putusan hakim yang membebaskan terdakwa dalam perkara pemerkosaan anak dibawah umur tersebut.

Untuk diketahui, jumlah kuasa hukum yang mendampingi korban dalam perkara ini berjumlah tiga orang yakni Sandri Amin, Rahmat Jeri Bonsapia dan Ade Syahputra Kelana.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Abdya, M Iqbal kepada wartawan juga mengatakan, bahwa hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerkosaan.

“Kami (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di LPKA Banda Aceh, akan tapi hakim membebaskan,” ujarnya.

Iqbal mengatakan, jaksa juga merasa sangat kecewa atas putusan tersebut, karena dalam pertimbangannya hakim tidak memihak dan memberikan keadilan kepada korban.

“Kejaksaan sedang menyiapkan upaya kasasi atas putusan tersebut. Saat ini, jaksa sedang menunggu salinan putusan dari Mahkamah Syar’iyah Blangpidie,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun Acehglobalnews.com, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 7 tahun itu dilakukan oleh seorang anak laki-laki berusia 14 tahun. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd.

Kasus tersebut bermula saat korban diajak kakak pelaku ke rumah pelaku pada awal tahun lalu. Rumah korban dan pelaku berdekatan.

Tak lama berselang, kakak pelaku pamit ke kamar mandi. Pelaku yang berada di kamar tiba-tiba menarik korban ke kamarnya dan melakukan perbuatan bejat itu kepada korban.

Kemudian, korban pulang ke rumah dalam keadaan murung. Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengakui telah diperkosa oleh pelaku. Lalu, kasus itu dilaporkan ke polisi dan akhirnya berlanjut ke meja hijau.(*)



source https://www.acehglobalnews.com/headline/vonis-bebas-pemerkosa-anak-dibawah-umur-ky-diminta-periksa-hakim-ms-blangpidie/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...