Skip to main content

Vonis Bebas Pemerkosa Anak Dibawah Umur, KY Diminta Periksa Hakim MS Blangpidie

Komisi Yudisial (KY) diminta untuk memeriksa Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) yang menangani perkara pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Hal itu menyusul vonis bebas terhadap terdakwa pemerkosaan anak berusia 7 tahun yang dibacakan majelis hakim MS Blangpidie dalam sidang putusan perkara jinayah, Senin (25/7/2022) pagi.

“Kita meminta tim Komisi Yudisial untuk memanggil hakim yang memeriksa perkara di MS Blangpidie karena banyak kejanggalan terhadap proses persidangan,” kata Rahmat Jeri Bonsapia, salah seorang kuasa hukum korban kepada wartawan, Senin (25/7/2022) malam.

Menurutnya, kejanggalan tersebut meliputi persidangan mencapai 18 kali. Kemudian, jarak penyampaian duplik dari penasehat hukum pelaku dengan putusan juga terbilang lama.

“Selain itu, Hakim mengesampingkan fakta hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan,” tambah Rahmat.

Rahmat mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum korban mengaku kecewa dengan putusan hakim yang membebaskan terdakwa dalam perkara pemerkosaan anak dibawah umur tersebut.

Untuk diketahui, jumlah kuasa hukum yang mendampingi korban dalam perkara ini berjumlah tiga orang yakni Sandri Amin, Rahmat Jeri Bonsapia dan Ade Syahputra Kelana.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Abdya, M Iqbal kepada wartawan juga mengatakan, bahwa hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerkosaan.

“Kami (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di LPKA Banda Aceh, akan tapi hakim membebaskan,” ujarnya.

Iqbal mengatakan, jaksa juga merasa sangat kecewa atas putusan tersebut, karena dalam pertimbangannya hakim tidak memihak dan memberikan keadilan kepada korban.

“Kejaksaan sedang menyiapkan upaya kasasi atas putusan tersebut. Saat ini, jaksa sedang menunggu salinan putusan dari Mahkamah Syar’iyah Blangpidie,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun Acehglobalnews.com, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 7 tahun itu dilakukan oleh seorang anak laki-laki berusia 14 tahun. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd.

Kasus tersebut bermula saat korban diajak kakak pelaku ke rumah pelaku pada awal tahun lalu. Rumah korban dan pelaku berdekatan.

Tak lama berselang, kakak pelaku pamit ke kamar mandi. Pelaku yang berada di kamar tiba-tiba menarik korban ke kamarnya dan melakukan perbuatan bejat itu kepada korban.

Kemudian, korban pulang ke rumah dalam keadaan murung. Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengakui telah diperkosa oleh pelaku. Lalu, kasus itu dilaporkan ke polisi dan akhirnya berlanjut ke meja hijau.(*)



source https://www.acehglobalnews.com/headline/vonis-bebas-pemerkosa-anak-dibawah-umur-ky-diminta-periksa-hakim-ms-blangpidie/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...