Skip to main content

Surati KPK, SaKA Pertanyakan Status Salah Seorang Calon Pj Bupati Abdya

Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh ( Yayasan SaKA) Miswar, menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Surat tersebut dilayangkan SaKA terkait status salah seorang calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) yang diusulkan oleh DPRK setempat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (19/7/2022) lalu.

Sebagaimana diketahui, DPRK Abdya telah mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Abdya ke Kemendagri. Ketiga nama tersebut ialah Azhari (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh), Darmansyah (Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh) dan Amiruddin (Sekwan DPRK Abdya).

Ketua Yayasan SaKA, Miswar menyebut dirinya menyambangi langsung gedung lembaga anti rasuah itu di Jalan Kuningan Persada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

“Kedatangan kita ke KPK untuk mempertanyakan status Darmansyah yang pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Irwandi Yusuf, dan suratnya sudah diterima oleh pihak KPK,” kata Miswar dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Dia menjelaskan, satu dari tiga nama calon yang diusulkan oleh DPRK sebagai calon Pj Bupati Abdya, yaitu Darmansyah memiliki rekam jejak pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK RI.

Darmansyah, kata Miswar, diperiksa KPK dalam perkara kasus korupsi pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

“Darmansyah pernah diperiksa oleh KPK saat menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada tahun 2018,” sebutnya.

Pada kasus itu, lanjut Miswar, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dkk sudah mempunyai putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga, pihaknya mempertanyakan status Darmansyah yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Kita ingin mempertanyakan status Darmansyah pada KPK, jangan sampai jika dia dilantik sebagai Pj Bupati Abdya, kemudian kembali berurusan dengan KPK, karena itu akan berdampak buruk bagi Pemerintah Abdya,” pungkasnya.(*)



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/surati-kpk-saka-pertanyakan-status-salah-seorang-calon-pj-bupati-abdya/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...