Skip to main content

Kuasa Hukum RA Apresiasi Putusan Majelis Hakim MS Blangpidie

Kuasa Hukum Terdakwa (RA), Tarmizi Yakub, SH, MH terhadap kasus pemerkosaan anak dibawah umur menyampaikan, kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya.

Dalam fakta persidangan, kata Tarmizi, terdakwa anak tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut, sehingga majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie memvonis bebas terdakwa.

“Selaku kuasa hukum, kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim MS Blangpidie dengan register perkara Nomor: 1/Pen.JN/2022/MS-Bpd kemarin, tanggal 25 Juli 2022, dimana dengan segala keterbatasan baik aturan hukum di Qanun, serta minimnya pengalaman hakim dalam mengadili perkara jinayat, namun majelis hakim dapat menegakkan kebenaran, mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” kata Tarmizi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).

Tarmizi mengungkapkan, sebagai kuasa hukum terdakwa sangat menyayangkan sikap JPU yang begitu serampangan menerima berkas perkara dan menyatakan berkas lengkap atau P21, padahal terhadap perkara anak, terdakwa tidak terpenuhi minimal dua alat bukti.

“Perkara ini terkesan dipaksakan, mestinya JPU sesuai hukum dan fakta persidangan, terdakwa harus dituntut bebas dari segala tuntutan hukum, karena perbuatan yang dituduhkan JPU samasekali tidak terbukti di persidangan,” jelasnya.

JPU, tambah Tarmizi, mestinya tidak bisa menyatakan perkara ini lengkap dan tidak bisa pula melimpahkan ke persidangan, karena selain terdakwa dan saksi fakta, kakak dan nenek terdakwa membantah tuduhan tersebut.

“Selain itu, teman-teman terdakwa yang dari pagi sampai sore bersamanya, juga tidak diperiksa sebagai saksi fakta atau saksi yang meringankan terdakwa, hal itu mengingat perbuatan, locus dan tempus yang dituduhkan kepada diri terdakwa adalah fitnah belaka,” terangnya.

Tarmizi kembali menegaskan, jika dakwaan JPU sangat dipaksakan, hal itu tergambar dengan jelas sesuai fakta persidangan, dimana menurut keterangannya, peristiwa yang dituduhkan tanggal 17 Desember 2021, namun BAP anak korban dan ibunya tanggal 11 januari 2022, atau setelah 25 hari peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa, serta hasil visum yang telah dilakuan tanggal 17 Desember 2021 oleh dr. Elfi.

“Kemudian, kembali divisum untuk kedua kalinya tanggal 4 januari 2022 oleh dr. Iqbal, dan hasil pemeriksaan psikolog dengan waktu hanya selama satu jam dengan metode gambar,” tambahnya lagi.

Menurut Tarmizi, psikolog yang dihadirkan dalam perkara anak tersebut juga tidak berkompeten dalam bidangnya, karena bukan psikolog forensik, sehingga kemandirian dari segi ilmu sangat kurang.

Dia bahkan menyebut, psikolog yang dihadirkan juga tidak bisa membedakan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Pelaku. Serta, psikolog tersebut juga sangat emosional ngotot mengatakan Terdakwa sebagai pelaku.

Padahal, lanjutnya, proses hukum sedang berjalan dan ada konflik kepentingan dengan tempat dia magang atau kontrak.

“Kami juga menyampaikan keberatan terhadap JPU dan yang mengatas namakan Kuasa Hukum Korban yang memfreming di media seakan Hakim telah salah dalam memberi vonis, padahal Putusan tersebut belum dibaca, bahkan proses persidangan pun tidak di ikuti,” ujar Tarmizi.(*)



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/kuasa-hukum-ra-apresiasi-putusan-majelis-hakim-ms-blangpidie/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...