Skip to main content

Kuasa Hukum RA Apresiasi Putusan Majelis Hakim MS Blangpidie

Kuasa Hukum Terdakwa (RA), Tarmizi Yakub, SH, MH terhadap kasus pemerkosaan anak dibawah umur menyampaikan, kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya.

Dalam fakta persidangan, kata Tarmizi, terdakwa anak tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut, sehingga majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie memvonis bebas terdakwa.

“Selaku kuasa hukum, kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim MS Blangpidie dengan register perkara Nomor: 1/Pen.JN/2022/MS-Bpd kemarin, tanggal 25 Juli 2022, dimana dengan segala keterbatasan baik aturan hukum di Qanun, serta minimnya pengalaman hakim dalam mengadili perkara jinayat, namun majelis hakim dapat menegakkan kebenaran, mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” kata Tarmizi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).

Tarmizi mengungkapkan, sebagai kuasa hukum terdakwa sangat menyayangkan sikap JPU yang begitu serampangan menerima berkas perkara dan menyatakan berkas lengkap atau P21, padahal terhadap perkara anak, terdakwa tidak terpenuhi minimal dua alat bukti.

“Perkara ini terkesan dipaksakan, mestinya JPU sesuai hukum dan fakta persidangan, terdakwa harus dituntut bebas dari segala tuntutan hukum, karena perbuatan yang dituduhkan JPU samasekali tidak terbukti di persidangan,” jelasnya.

JPU, tambah Tarmizi, mestinya tidak bisa menyatakan perkara ini lengkap dan tidak bisa pula melimpahkan ke persidangan, karena selain terdakwa dan saksi fakta, kakak dan nenek terdakwa membantah tuduhan tersebut.

“Selain itu, teman-teman terdakwa yang dari pagi sampai sore bersamanya, juga tidak diperiksa sebagai saksi fakta atau saksi yang meringankan terdakwa, hal itu mengingat perbuatan, locus dan tempus yang dituduhkan kepada diri terdakwa adalah fitnah belaka,” terangnya.

Tarmizi kembali menegaskan, jika dakwaan JPU sangat dipaksakan, hal itu tergambar dengan jelas sesuai fakta persidangan, dimana menurut keterangannya, peristiwa yang dituduhkan tanggal 17 Desember 2021, namun BAP anak korban dan ibunya tanggal 11 januari 2022, atau setelah 25 hari peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa, serta hasil visum yang telah dilakuan tanggal 17 Desember 2021 oleh dr. Elfi.

“Kemudian, kembali divisum untuk kedua kalinya tanggal 4 januari 2022 oleh dr. Iqbal, dan hasil pemeriksaan psikolog dengan waktu hanya selama satu jam dengan metode gambar,” tambahnya lagi.

Menurut Tarmizi, psikolog yang dihadirkan dalam perkara anak tersebut juga tidak berkompeten dalam bidangnya, karena bukan psikolog forensik, sehingga kemandirian dari segi ilmu sangat kurang.

Dia bahkan menyebut, psikolog yang dihadirkan juga tidak bisa membedakan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Pelaku. Serta, psikolog tersebut juga sangat emosional ngotot mengatakan Terdakwa sebagai pelaku.

Padahal, lanjutnya, proses hukum sedang berjalan dan ada konflik kepentingan dengan tempat dia magang atau kontrak.

“Kami juga menyampaikan keberatan terhadap JPU dan yang mengatas namakan Kuasa Hukum Korban yang memfreming di media seakan Hakim telah salah dalam memberi vonis, padahal Putusan tersebut belum dibaca, bahkan proses persidangan pun tidak di ikuti,” ujar Tarmizi.(*)



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/kuasa-hukum-ra-apresiasi-putusan-majelis-hakim-ms-blangpidie/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...