Skip to main content

IMM Abdya Sesalkan Putusan MS Blangpidie Vonis Bebas Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Barat Daya (Abdya) menyesalkan putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang telah memvonis bebas terdakwa pemerkosaan anak dibawah umur di daerah itu.

“Padahal sudah jelas JPU Kajari Abdya menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di LPKA. Ini kan menjadi sebuah tanya besar bagi masyarakat banyak. Kami sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh MS Bilangpidie,” ujar Kabid Immawati PC IMM Abdya, Mira Ovianita, Selasa (26/7/2022).

Menurutnya, keputusan tersebut adalah sebuah bentuk ketidak adilan. Dimana seorang anak yang berusia dibawah umur direnggut masa depannya.

Padahal, sebut Mira, sudah jelas pelecehan seksual itu dilakukan oleh anak berusia 14 tahun terhadap anak perempuan yang masih berumur 7 tahun.

“Sungguh sangat disayangkan, ketika memang hukum seolah-olah tidak menunjukan taringnya. Ketika memang penilaian yang timbul dari khalayak masyarakat sudah tidak percaya terhadap penegakan hukum yang ada,” ungkapnya dengan nada kesal.

Dikatakan Mira, putusan vonis bebas terdakwa pemerkosa bocah berusia 7 tahun itu menunjukkan bahwa kredibilitas lembaga penegak hukum yang ada di negeri ini perlu diragukan.

“Lantas hukum perlindungan perempuan dan anak mana yang harus kami pegang untuk melindungi kami? Kami jadi khawatir dengan hukum yg ada di negara ini,” cetus Mira.

IMM Abdya berharap kepada pemerintah dan penegak hukum agar tidak tertidur lelap terhadap kasus-kasus yang selama ini melecehkan anak dan juga merendahkan derajat kaum perempuan.

IMM Abdya juga meminta pemerintah Abdya untuk memprioritaskan masa depan anak-anak yang ada di Abdya. Salah satunya pemberian edukasi terhadap anak-anak di sekolah.

“Terutama terkait keadilan hukum bagi pelaku seksual dan pemerkosaan. Karena kejadian ini seolah tidak ada efek jeranya bagi pelaku,” pungkasnya.(*)



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/imm-abdya-sesalkan-putusan-ms-blangpidie-vonis-bebas-pemerkosa-anak-dibawah-umur/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...