Skip to main content

IMM Abdya Sesalkan Putusan MS Blangpidie Vonis Bebas Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Barat Daya (Abdya) menyesalkan putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang telah memvonis bebas terdakwa pemerkosaan anak dibawah umur di daerah itu.

“Padahal sudah jelas JPU Kajari Abdya menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di LPKA. Ini kan menjadi sebuah tanya besar bagi masyarakat banyak. Kami sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh MS Bilangpidie,” ujar Kabid Immawati PC IMM Abdya, Mira Ovianita, Selasa (26/7/2022).

Menurutnya, keputusan tersebut adalah sebuah bentuk ketidak adilan. Dimana seorang anak yang berusia dibawah umur direnggut masa depannya.

Padahal, sebut Mira, sudah jelas pelecehan seksual itu dilakukan oleh anak berusia 14 tahun terhadap anak perempuan yang masih berumur 7 tahun.

“Sungguh sangat disayangkan, ketika memang hukum seolah-olah tidak menunjukan taringnya. Ketika memang penilaian yang timbul dari khalayak masyarakat sudah tidak percaya terhadap penegakan hukum yang ada,” ungkapnya dengan nada kesal.

Dikatakan Mira, putusan vonis bebas terdakwa pemerkosa bocah berusia 7 tahun itu menunjukkan bahwa kredibilitas lembaga penegak hukum yang ada di negeri ini perlu diragukan.

“Lantas hukum perlindungan perempuan dan anak mana yang harus kami pegang untuk melindungi kami? Kami jadi khawatir dengan hukum yg ada di negara ini,” cetus Mira.

IMM Abdya berharap kepada pemerintah dan penegak hukum agar tidak tertidur lelap terhadap kasus-kasus yang selama ini melecehkan anak dan juga merendahkan derajat kaum perempuan.

IMM Abdya juga meminta pemerintah Abdya untuk memprioritaskan masa depan anak-anak yang ada di Abdya. Salah satunya pemberian edukasi terhadap anak-anak di sekolah.

“Terutama terkait keadilan hukum bagi pelaku seksual dan pemerkosaan. Karena kejadian ini seolah tidak ada efek jeranya bagi pelaku,” pungkasnya.(*)



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/imm-abdya-sesalkan-putusan-ms-blangpidie-vonis-bebas-pemerkosa-anak-dibawah-umur/

Comments

Popular posts from this blog

H Marwan Resmi Dilantik sebagai Kakanmenag Kota Subulussalam

Subulussalam , AcehGlobalNews – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi dijabat H Marwan Z, SAg, MM setelah prosesi pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (17/11/2022). Prosesi pelantikan Marwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dilakukan Menteri Agama RI yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Jamhuri SHi membenarkan kabar tersebut. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag Kota Subulussalam yang baru dilantik. Menurutnya, penunjukan H Marwan sangat tepat. Pasalnya, H Marwan di Kemenag Kota Subulussalam bukan sosok baru. Kiprahnya dalam birokrasi terutama di Kemenag Kota Subulussalam sudah tidak diragukan. Berbagai jabatan pernah diembannya dengan sukses. “Penunjukkan beliau sangat tepat. Karier dan pengalaman beliau di birokrasi mumpuni. Kami ucapkan selamat bertugas kepada Kakanmenag yang baru saja dil...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...

Ini Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2023 Per Gampong di Abdya

Blangpidie, AcehGobalNews – Alokasi Dana Desa (DD) yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencapai hingga Rp 113 milyar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 111 milyar. Hal tersebut berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan dana desa yang diperoleh AcehGlobalNews, Sabtu (24/12/2022). Pada PMK tersebut, jumlah total pagu dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Abdya pada tahun 2023 sebesar Rp 113.155.818.000. Sementara tahun 2022, hanya sebesar Rp 111.846.686.000. Jumlah pagu dana desa dalam 152 desa (gampong) di Kabupaten Abdya pada lampiran PMK tersebut bervariasi mulai dari angka terkecil Rp 600 juta hingga Rp 1 milyar lebih per gampong. Penentuan jumlah dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula. Alokas...