Skip to main content

Empat Pelanggar Syariat Islam di Abdya Dihukum Cambuk

Blangpidie, AcehGlobalNews – Pada Rabu (28/12/2022), empat terpidana pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menjalani uqubat cambuk di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Empat terpidana itu harus menjalani hukuman uqubat cambuk setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Syariah Blangpidie,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Heru Widjatmiko kepada wartawan.

Keempat terpidana yang menjalani eksekusi hukuman cambuk tersebut adalah PU, CU, RE, dan AZ.

“Terpidana PU mendapat hukuman cambuk sebanyak 108 kali, sedangkan tiga terpidana lagi 100 kali cambuk,” ujar Kajari.

Kajari menyebut, bahwa PU berperan sebagai mucikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK), sedangkan CU hanya sebagai PSK. Sementara, RU dan AZ adalah kliennya.

Keempat terpidana itu dijerat Pasal 33 Ayat (1) dan 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 karena melakukan tindak pidana jinayat.

“Selain itu, PR juga melanggar Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 karena bertindak sebagai mucikari,” jelasnya.

Kajari Abdya berharap para terpidana tidak mengulangi kesalahannya di masa mendatang dan menganggap ini sebagai pelajaran pertama dan terakhir.

Sebelumnya, dua perempuan, CN (21) asal Kabupaten Aceh Selatan dan PR (21) asal Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap pada Selasa (2/8/2022) oleh warga Gampong Rambong, Kecamatan Setia karena diduga sebagai Pekerja Seks Komersial.

Saat itu, Keuchik Gampong Rambong, Ade Herman, mengatakan, warga awalnya menangkap CN saat dia diturunkan dengan mobil di pinggir jalan desa yang sepi.

“Setelah CN diturunkan di pinggir jalan, pemuda desa langsung menangkapnya, dan saat ditanya, dia mengaku sebagai PSK,” sebut Ade. (*)



source https://www.acehglobalnews.com/daerah/empat-pelanggar-syariat-islam-di-abdya-dihukum-cambuk/

Comments

Popular posts from this blog

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan

“Alhamdulillah jumlah pengunjung posyandu semakin meningkat, rata-rata diatas 60 orang setiap bulannya,” sebut Syarifuddin. Blangpidie – Posyandu Desa Cot Jeurat, meraih juara I Posyandu terbaik Tahun 2022 di tingkat Puskesmas Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Penghargaan posyandu terbaik itu berupa piagam penghargaan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cot Jeurat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada 15 Desember 2022 lalu. Keuchik Gampong (Kades) Cot Jeurat, Syarifuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas yang telah memilih desanya sebagai penyelenggara kegiatan posyandu terbaik di Kecamatan Blangpidie. [Foto] Suasana kegiatan posyandu desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Jum’at (17/2/2023). (AcehGlobalNews/SALMAN) “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada para Kader Posyandu dan PKK atas prestasi ini, semoga kita terus saling bahu membahu, berkerjasama menyukseskan kegiatan posyandu di desa agar menjad...

Kemenko Polhukam Inisiasi Pertemuan Pemerintah Aceh dan Sumut Finalkan Status Empat Pulau

DENPASAR, AcehGlobalNews — Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) di Perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Forum ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai tindak lanjut dari beberapa surat yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, yang meminta untuk dilakukannya fasilitasi penyelesaian sengketa 4 pulau dan garis batas laut antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Tim Pusat yang terdiri dari Kemenko Marves, ATR/BPN, Pushidrosal dan BIG. Sedangkan dari Tim Aceh dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Pemotda, Karo Hukum, Ka DKP, Katopdam IM & Kabid survey BPN Aceh serta Asisten 1 Sekda Aceh Singkil. Dan Tim Sumut dihadiri ...